Senin, 20 April 2026

Komplotan Curanmor di Sumedang Ditangkap

Alasan Polisi Tembak Komplotan Curanmor di Sumedang, Pelaku Bawa Celurit saat akan Ditangkap

Polisi terpaksa menembak kedua pelaku curanmor di Sumedang. Para pelaku nekat menyerang polisi menggunakan celurit saat hendak ditangkap.

Tribun Jabar/Kiki Andriana
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan memamerkan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor, di Mapolres Sumedang, Rabu (19/4/2023). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Petualangan komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah beraksi di puluhan lokasi di Kabupaten Sumedang akhirnya berakhir.

Komplotan curanmor ini terdiri dari AC alias Kipli (20) warga Desa Tegalmulya Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, dan AB alias Bulus (34) warga Ds. Dukuh Jeruk Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu.

Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan mengatakan, dua orang terduga pelaku curanmor terpaksa dilumpuhkan anggotanya dengan timah panas lantaran berusaha melawan saat hendak dilakukan penangkapan.

Baca juga: Sopir Mengantuk, Truk Bermuatan Pakan Ayam Oleng dan Masuk Jurang di Pamulihan Sumedang

"Tersangka nekat menyerang petugas saat akan ditangkap, mereka membawa senjata tajam jenis celurit, " kata Indra Setiawan kepada TribunJabar.id di Mapolres Sumedang, Rabu (19/4/2023).

Indra menambahkan, kedua pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di puluhan lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sumedang sejak Oktober 2022.

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Sumedang Utara.

Baca juga: Kabupaten Sumedang Raih Penghargaan Badan Publik Informatif 2022 dari Komisi Informasi Jawa Barat

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah beraksi di 25 TKP yang berbeda di wilayah Sumedang. Keduanya merupakan residivis," kata Kapolres.

Dari tangan pelaku, kata Kapolres, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

"Petugas menyita barang bukti enam unit sepeda motor, senjata tajam, dan sejumlah kunci letter T," katanya.

Baca juga: Anggota Dewan Sumedang Minta Kendaraan Truk Besar Agar Melintas di Tol Cisumdawu, Ini Alasannya

Pihaknya masih melakukan pengembangan kasus curanmor ini.

"Masih kita kembangkan. Atas perbuatannya, kedua pelaku diganjar Pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved