Kamis, 7 Mei 2026

Komplotan Curanmor di Sumedang Ditangkap

Komplotan Curanmor di Sumedang Terancam 7 Tahun Penjara

Komplotan Curanmor di Sumedang Terancam 7 Tahun Penjara, Sudah Beraksi Sejak Oktober 2022

Tayang:
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan memamerkan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor, di Mapolres Sumedang, Rabu (19/4/2023). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Petualangan komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah beraksi di puluhan lokasi di Kabupaten Sumedang, berakhir di tangan polisi.

Komplotan curanmor ini terdiri dari AC alias Kipli (20) warga Desa Tegalmulya Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, dan AB alias Bulus (34) warga Ds. Dukuh Jeruk Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu.

Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan mengatakan, kedua pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di puluhan lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sumedang sejak Oktober 2022.

Baca juga: BREAKING NEWS - Komplotan Curanmor di Sumedang Diringkus, Para Pelaku Ditembak

Kedua pelaku diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara atas perbuatannya itu.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku diganjar Pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," Indra Setiawan kepada TribunJabar.id di Mapolres Sumedang, Rabu (19/4/2023).

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus curanmor berawal dari laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Sumedang Utara.

Baca juga: Bappenas Pelajari Tranformasi Digital di Sumedang

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah beraksi di 25 TKP yang berbeda di wilayah Sumedang. Keduanya merupakan residivis," ujar Kapolres.

Dari tangan pelaku, kata Kapolres, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

"Petugas menyita barang bukti enam unit sepeda motor, senjata tajam, dan sejumlah kunci letter T," katanya.

Baca juga: Kabupaten Sumedang Raih Penghargaan Badan Publik Informatif 2022 dari Komisi Informasi Jawa Barat

Indra menjelaskan, dua orang terduga pelaku curanmor terpaksa dilumpuhkan anggotanya dengan timah panas lantaran berusaha melawan saat hendak dilakukan penangkapan.

"Tersangka nekat menyerang petugas saat akan ditangkap, mereka membawa senjata tajam jenis celurit, " kata Kapolres.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved