Komplotan Curanmor di Sumedang Ditangkap
BREAKING NEWS - Komplotan Curanmor di Sumedang Diringkus, Para Pelaku Ditembak
Polisi terpaksa menembakkan timah panas kepada para pelaku curanmor di Sumedang lantaran melawan saat hendak ditangkap petugas
Laporan Kontributor TribunJabar.id Kiki Andriana dari Sumedang
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Petualangan komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah beraksi di puluhan lokasi di Kabupaten Sumedang, berhasil diringkus polisi.
Komplotan curanmor ini terdiri dari AC alias Kipli (20) warga Desa Tegalmulya Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, dan AB alias Bulus (34) warga Ds. Dukuh Jeruk Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu.
Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan mengatakan, kedua pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di puluhan lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sumedang sejak Oktober 2022.
Baca juga: Waspada Longsor di Jalur Arteri Sumedang Saat Mudik
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus curanmor berawal dari laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Sumedang Utara.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah beraksi di 25 TKP yang berbeda di wilayah Sumedang. Keduanya merupakan residivis," kata Indra Setiawan kepada TribunJabar.id di Mapolres Sumedang, Rabu (19/4/2023).
Dari tangan pelaku, kata Kapolres, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Baca juga: Ngabuburit Sambil Nunggu Adzan Magrib di Sumedang, Simak 4 Tempat dengan Pemandangan Cantik Ini
"Petugas menyita barang bukti enam unit sepeda motor, senjata tajam, dan sejumlah kunci letter T," katanya.
Indra menjelaskan, dua orang terduga pelaku curanmor terpaksa dilumpuhkan anggotanya dengan timah panas lantaran berusaha melawan saat hendak dilakukan penangkapan.
"Tersangka nekat menyerang petugas saat akan ditangkap, mereka membawa senjata tajam jenis clurit, " kata Kapolres.
Baca juga: Kabupaten Sumedang Raih Penghargaan Badan Publik Informatif 2022 dari Komisi Informasi Jawa Barat
Pihaknya masih melakukan pengembangan kasus curanmor ini.
"Masih kita kembangkan. Atas perbuatannya, kedua pelaku diganjar Pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," ucapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/komplotan-curanmor.jpg)
                
												      	
				
			
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.