Tempat Oplos Elpiji di Tasik Digerebek
Awal Mula Polisi Temukan Tempat Pengoplosan Elpiji di Tasikmalaya, Berawal Tercium Bau Gas
Awal Mula Polisi Temukan Tempat Pengoplosan Elpiji di Tasikmalaya, Berawal Tercium Bau Gas
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Jajaran Satreskrim, Polres Tasikmalaya Kota, menggerebek tempat pemindahan atau pengoplosan elpiji dari tabung ukuran 3 kg bersubsidi ke ukuran 12 kg non subsidi.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Kampung Cibungur, Desa Nangewer, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, yang masuk wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengungkapkan, penggerebekan dapat dilakukan petugas berawal dari kegiatan patroli tiga anggota polisi.
Baca juga: Kabar Gembira, Tol Getaci Lintasi 4 Kecamatan dan 15 Kelurahan di Kota Tasikmalaya, Ini Listnya
"Saat melintas di dekat rumah tersangka, petugas kami mencium bau gas elpiji," Zainal, di Mapolres, Selasa (18/04/23).
Khawatir terjadi sesuatu yang buruk, seperti kebakaran atau tabung meledak, ketiga petugas itu menghampiri rumah tersebut.
Namun ternyata di dalam rumah sedang dilakukan pengoplosan elpiji dari tabung si melon ke tabung 12 kg.
Baca juga: Jelang Momentum Mudik Ramadan 1444 H, Simak Prakiraan Cuaca di Kabupaten Tasikmalaya dan Sekitarnya
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita lebih dari 100 tabung elpiji, terdiri dari 69 tabung 3 kg (si melon) serta 38 tabung 12 kg.
"Diamankan tabung elpiji sekaligus pemilik rumah berinisial GR itu, dan sudah dijadikan tersangka serta ditahan karena menyalahgunakan peredaran elpiji bersubsidi," ujar Zainal. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.