Tempat Oplos Elpiji di Tasik Digerebek
Begini Cara Tersangka Oplos Elpiji dari Tabung Subsidi ke Non Subsidi di Tasikmalaya
Ini Modus Operandi Tersangka Memindahkan Elpiji dari Tabung Bersubsidi ke Tabung Non Subsidi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya Kota berhasil menggerebek tempat pengoplosan elpiji dari tabung elpiji 3 kg ke 12 kg di Kecamtan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita lebih dari 100 tabung elpiji dan seorang pelaku, GR (21), yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Membeludak! Lebih dari 1.000 Pemudik Padati Stasiun Tasikmalaya, Naik 50 Persen dari Hari Biasa
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, modus GR (21) mengoplos elpiji dari tabung 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg non subsidi dengan cara menggunakan alat penyuntik.
"Dengan alat penyuntik tersebut, tersangka menyalurkan atau memindahkan gas (elpiji, Red) dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, di Mapolres, Selasa (18/04/23).
Modus pengoplosan elpiji dari subsidi ke non subsidi tersebut untuk mendapatkan keuntungan penjualan elpiji yang sebesar-besarnya.
Baca juga: SOSOK Iwan Kurniawan, Kepala BNN Kota Tasikmalaya yang Dicopot Gegara Minta THR, Hartanya Rp 2,8 M
Alat suntik elpijinya terbuat dari pipa besi pendek yang bagian dalamnya sudah dimodifikasi sedemikian rupa, sehingga berfungsi memindahkan elpiji.
"Dari rumah tersangka, kami menyita sebanyak 10 alat suntik tersebut," ujar Zainal. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.