2 Pelaku Rudapaksa di Pangandaran Diciduk Polisi, Korbannya Anak di Bawah Umur Dicekoki Pakai Miras

atreskrim Polres Pangandaran Polda Jabar mengamankan dua orang terduga pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Editor: Machmud Mubarok
Dokumentasi/Humas Polres Pangandaran
Satreskrim Polres Pangandaran Polda Jabar mengamankan dua orang terduga pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN  - Satreskrim Polres Pangandaran Polda Jabar mengamankan dua orang terduga pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Dua terduga pelaku rudapaksa berinisial WN (30) dan WS (26) ditangkap di rumah kediamannya  masing-masing di wilayah Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, Rabu (12/4/2023).

Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat, S.H, S.I.K mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan dua terduga pelaku rudapaksa.

"Kami, amankan 2 orang terduga pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Parigi," ujar Hidayat kepada Tribunjabar.id melalui rilisnya, Jumat (14/4/2023) sore.

Baca juga: Biadab, Pria Beristri Tega Rudapaksa Seorang ODGJ di NTT, Langsung Dipergoki Sang Istri

Baca juga: Kronologi Pria Bejat Rudapaksa Anak Berkebutuhan Khusus di Jatinangor Sumedang

Modus operandi yang digunakan terduga pelaku yakni dengan mencekoki kedua korban dengan minuman keras (Miras).

"Lalu, saat tidak sadarkan diri, kemudian pelaku melancarkan aksinya," katanya.

Namun, tidak lama tim Satreskrim Polres Pangandaran berhasil meringkus kedua terduga pelaku yang merupakan warga Kecamatan Langkaplancar.

"Barang buktinya juga berhasil kita amankan yaitu pakaian yang digunakan korban saat kejadian," kata Hidayat.

Adanya pengungkapan kasus tersebut, pihaknya mengimbau agar masyarakat segera melaporkan apabila terjadi tindak pidana apapun.

Supaya, Polres Pangandaran bisa langsung menindaklanjuti laporan kejadian tersebut dengan segera.

"Bisa juga melaporkan melalui WA HotLine Polres Pangandaran 08112442110, kami siap melayani selama 24 jam," ucapnya. (*)

 

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved