Sidang Putusan Ferdy Sambo
Hasil Putusan Banding Ferdy Sambo Ditolak dan Tetap dengan Hukuman Semula
Hasil Putusan Banding yang dilayangkan Ferdy Sambo akhirnya mempunyai putusan bahwa pengajuan banding tersebut ditolak dan tetap dihukum mati
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
Tribunnews
Pakar menyoroti penampilan Ferdy Sambo yang memakai kacamata saat sidang. Disebut merupakan strategi untuk mendapat keringanan hukuman.
Sementara itu, Ferdy Sambo divonis pidana mati dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal juga divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim memvonis ketiganya selama delapan tahun.
Istri Ferdy Sambo itu divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.