Sidang Putusan Ferdy Sambo

Hasil Putusan Banding Ferdy Sambo Ditolak dan Tetap dengan Hukuman Semula

Hasil Putusan Banding yang dilayangkan Ferdy Sambo akhirnya mempunyai putusan bahwa pengajuan banding tersebut ditolak dan tetap dihukum mati

Tribunnews
Pakar menyoroti penampilan Ferdy Sambo yang memakai kacamata saat sidang. Disebut merupakan strategi untuk mendapat keringanan hukuman. 

Sementara itu, Ferdy Sambo divonis pidana mati dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal juga divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim memvonis ketiganya selama delapan tahun.

Istri Ferdy Sambo itu divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved