Sidang Putusan Ferdy Sambo
Hasil Putusan Banding Ferdy Sambo Ditolak dan Tetap dengan Hukuman Semula
Hasil Putusan Banding yang dilayangkan Ferdy Sambo akhirnya mempunyai putusan bahwa pengajuan banding tersebut ditolak dan tetap dihukum mati
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, kabar terbaru dari Ferdy Sambo yang mengajukan banding usai divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya mempunyai putusan kembali dalam persidangan tersebut.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.
"Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023) seperti dikutip dari Kompas.com.
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ucapnya.
Baca juga: Viral, Video Pemakaman Ferdy Sambo Disaksikan Jutaan Orang Ramai di Facebook, Betulkah?
Yang artinya itu bahwa pengajuan banding oleh Ferdy Sambo ditolak oleh pengadilan.
Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa.
Selain Ferdy Sambo, ada juga tiga terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan.
Mereka adalah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).
Terdapat satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang tidak mengajukan banding hari ini.
Baca juga: Tak Terima dengan Putusan Vonis, Ada Hubungan Apa Nikita Mirzani dan Ferdy Sambo? Berikut Faktanya
Kelima terdakwa tersebut dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Mereka juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu.
Terkait perkara ini, Ferdy Sambo juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan bersama anak buahnya dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Dalam putusan PN Jakarta Selatan, hanya Richard Eliezerlah yang divonis paling rendah daripada para terdakwa lainnya.
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Bharada E pidana 12 tahun penjara.
Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan.
Baca juga: Soal Kapan Waktu Eksekusi Mati Ferdy Sambo, Kejagung: Belum Bisa Dipastikan dan Masih Bisa Banding
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.