2 Pelaku Penganiayaan di Pangandaran Ditangkap, Motif Dendam terhadap Korban

2 Pelaku Penganiayaan di Pangandaran Ditangkap, Motif Dendam terhadap Korban karena Pernah Selingkuh dengan Istri Tersangka

Kasat Reskrim Polres Pangandaran
Kedua tersangka penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - SatReskrim Polres Pangandaran mengamankan dua orang terduga pelaku penganiayaan atau kekerasan secara bersama-sama.

Terduga pelaku itu HD (33) dan DH (47) ditangkap di kediamannya masing-masing, Senin (11/4/2023).

Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat mengatakan, dua orang terduga pelaku ditangkap karena sebelumnya melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap satu warga di pinggir Jalan Nyalindung wilayah Desa Cintakarya, Parigi Kabupaten Pangandaran.

Baca juga: Ingin Berburu Keindahan Sunset Saat Ngabuburit? Bisa Banget, Yuk Kunjungi Kampung Turis Pangandaran

Kejadian tersebut terjadi pada Minggu tanggal 9 April 2023 sekitar pukul 19:48 WIB. Korban berinisial SS (40) mendapat telepon dari pelaku HD (33) untuk menanyakan keberadaannya.

Kemudian pelaku bersama rekannya DH (47) menghampiri korban yang sedang berada di pinggir jalan Nyalindung.

"Setelah bertemu, terjadi perdebatan lalu korban dianiaya oleh kedua pelaku. Kejadian tersebut lalu dipisahkan oleh Kades Cintakarya yang datang bersama beberapa warganya," ujar Hidayat kepada Tribunjabar.id melalui rilisnya, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran "Tiket Terusan ke Tiga Objek Wisata Memiliki Daya Tarik Wisatawan"

Kemudian, Kades Cintakarya membawa korban SS ke Puskesmas Parigi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pangandaran.

"Kedua pelaku yang merupakan warga Parigi berhasil kami tangkap dengan beberapa barang bukti yang diamankan. Di antaranya satu pasang sepatu warna hitam dan 1 helai baju yang di pakai korban saat terjadi tindak pidana penganiayaan," katanya.

KasatReskrim Polres Pangandaran, AKP Luhut Sitorus menyampaikan, motif kedua pelaku melakukan penganiayaan karena setahun yang lalu korban pernah selingkuh dengan istri DH.

Baca juga: Polemik Tiket Terusan ke Objek Wisata Pangandaran, Ini Saran Pegiat Wisata

"Dan diselesaikan secara mediasi di desanya dengan catatan korban harus membayar denda Cabluk atau urugan sebanyak 35 Kubik, untuk menguruk jalan yang rusak," katanya.

Namun, Minggu 9 April 2023 sore, tersangka bersama satu rekannya menghampiri korban dan terjadi percekcokan hingga penganiayaan terhadap korban SS.

"Sepertinya, ada pengaruh minuman keras juga," ucap Luhut. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved