THR 2023
THR ASN 2023 tak 100 Persen Cair, Ini Alasannya
pemerintah umumkan bahwa 2023 tidak akan ada THR dan gaji ke-13 secara penuh kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah resmi umumkan ketentuan THR dan gaji 13 yang akan segera cair tahun 2023.
Sama seperti tahun lalu, pemerintah mengumumkan bahwa 2023 tidak memberikan THR dan gaji ke-13 secara penuh kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, alasan pemerintah tidak mencairkan 100 persen THR dan gaji ke-13 lantaran pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 masih berlanjut dan harus diantisipasi.
Di samping itu, ketidakpastian global yang tinggi juga menjadi salah satu penyebab alasan pemerintah tidak dapat memberikan secara penuh THR dan gaji ke-13 kepada PNS, TNI, dan Polri.
"Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers pekan lalu, dikutip Senin (10/4/2023).
Baca juga: Segini Kisaran THR Pensiunan PNS 2023 Terbaru, Bisa Sampai Rp4,4 Juta Sekali Cair
Adapun komponen THR yang diberikan yakni gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.
"Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen," terang Sri Mulyani.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diharapkan pencairan THR dan gaji ke-13 dapat menjadi pendorong perekonomian nasional.
Sri Mulyani berharap, THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi, melalui daya beli masyarakat.
Baca juga: Perusahaan yang Mampu Bayar THR tapi Tidak Dibayarkan Kepada Karyawan akan Dikenai Sanksi
"Ini tetap konsisten dengan afirmasi kita membantu masyarakat terutama kelompok tidak mampu melalui APBN yang memihak pada kelompok masyarakat yang kurang mampu dalam bentuk bansos termasuk bantuan pangan," jelas Sri Mulyani.
Adapun sebelumnya memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri akan disalurkan pada Juni 2023.
Pengaturan gaji ke-13 ini telah diatur dala Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.
Pemberian gaji ke-13 tersebut, akan membantu pegawai pemerintah memenuhi kebutuhan pendidikan anak, lantaran pada Juni, bertepatan tahun ajaran baru.
Baca juga: Akhirnya THR 2023 Cair Mulai Hari Ini, Segini Kisarannya
Untuk pengaturan pelaksanaan teknis dari Tunjangan Hari Raya (THR) maupun gaji ke-13 ini akan segera diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Sedangkan untuk APBD, pemerintah daerah perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk bisa menjalankan PP Nomor 15/2023 mengenai THR dan gaji ke-13.(*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News
Unik, Muda Mudi di Pangandaran Bagi-bagi Takjil Kenakan Kostum Pengantin |
![]() |
---|
Perusahaan yang Mampu Bayar THR tapi Tidak Dibayarkan Kepada Karyawan akan Dikenai Sanksi |
![]() |
---|
THR dan Gaji ke-13, Manakah Waktu Pencairan yang Lebih Dulu? |
![]() |
---|
Benarkah THR PNS Hanya Akan Cair 50 Persen? Simak, Begini Penjelasan Kemenkeu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.