Kamis, 7 Mei 2026

THR 2023

Akhirnya THR 2023 Cair Mulai Hari Ini, Segini Kisarannya

Kemenkeu umumkan THR 2023 mulai dicairkan mulai tanggal 4 April 2023 atau tepatnya hari ini.

Tayang:
Kompas.com
Ilustrasi Uang (Kompas.com) 

2. Gaji pokok PNS Golongan II

  • IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.

3. Gaji pokok PNS Golongan III

  • IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.

4.Gaji pokok PNS Golongan IV

  • IVA: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVB: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVC: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVD: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVE: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Baca juga: Wali Kota Bandung Minta Perusahaan dan Instansi Segera Bayar THR untuk Karyawan

Penerima THR PNS 2023

Penerima tunjangan hari raya Idul Fitri termuat dalam Pasal 3 PP Nomor 15 Tahun 2023, yakni seluruh aparatur negara.

Adapun aparatur negara yang dimaksud, meliputi:

  • Pegawai negeri sipil (PNS) atau calon pegawai negeri sipil (CPNS)
  • Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Pejabat negara.

Sementara itu, pejabat negara yang akan menerima THR adalah sebagai berikut:

  • Presiden dan Wakil Presiden
  • Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  • Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  • Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  • Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc
  • Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi (MK)
  • Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  • Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Yudisial (KY)
  • Ketua dan Wakil Ketua KPK Menteri dan pejabat setingkat menteri
  • Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
  • Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Bupati atau Wali Kota dan Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota
  • Pejabat negara lain yang ditentukan oleh undang-undang.

Baca juga: Kapan THR 2023 untuk Karyawan Swasta Cair? Ini Jadwalnya

Dalam PP 15 tahun 2023 juga diatur pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Merujuk PP 15 Tahun 2023, guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Pemberian THR juga diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik profesor yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja.

Baca juga: Kapan THR 2023 untuk Karyawan Swasta Cair? Ini Jadwalnya

Maka dosen, dapat diberikan 50 % tunjangan profesi dosen atau 50 % tunjangan kehormatan yang diterima dalam satu bulan.

Terkait pencairan THR dan Gaji ke-13 tahun 2023, dalam PP 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa THR PNS dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.

"Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya," bunyi PP 15 Tahun 2023.

Baca juga: Wali Kota Bandung Minta Perusahaan dan Instansi Segera Bayar THR untuk Karyawan

Sementara itu, Gaji ke-13 dipastikan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni dan dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, Gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2023.

Di bagian akhir PP 15 Tahun 2023 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Sedangkan bagi THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.(*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved