THR 2023
Akhirnya THR 2023 Cair Mulai Hari Ini, Segini Kisarannya
Kemenkeu umumkan THR 2023 mulai dicairkan mulai tanggal 4 April 2023 atau tepatnya hari ini.
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta pensiunan dapat dicairkan mulai 4 April 2023.
THR tersebut terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji pokok, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen.
"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ujarnya dalam konferensi pers bersama Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, dikutip Selasa (4/4/2023).
Menkeu mengingatkan, apabila THR belum dapat dibayarkan karena satu dan lain hal, tidak berarti THR tersebut hangus.
Namun, dia meminta THR harus tetap dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: THR dan Gaji ke-13, Manakah Waktu Pencairan yang Lebih Dulu?
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, pemberian THR merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.
Dikutip dari Kompas.com (30/3/2023), Kementerian Keuangan telah mengalokasikan sebesar Rp 11,7 triliun dalam APBN 2023 untuk membayar THR pegawai negeri sipil (PNS).
Untuk ASN di daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dialokasikan sebesar Rp 17,4 triliun melalui dana umum.
Baca juga: Benarkah THR PNS Hanya Akan Cair 50 Persen? Simak, Begini Penjelasan Kemenkeu
Adapun pensiunan ASN dan penerima pensiunan, sumber dana pembayaran THR berasal dari Bendahara Umum Negara sebesar Rp 9,8 triliun, sebagai berikut :
Rincian besaran THR 2023 bagi PNS
Besaran THR PNS terdiri dari komponen gaji pokok atau pensiunan pokok, tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Tunjangan yang melekat pada gaji tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural fungsional, dan tunjangan umum lain.
Selain itu, tahun ini juga akan diberikan tunjangan kinerja sebesar 50 persen sebagaimana pada 2022 lalu.
Baca juga: Jadwal Pembagian THR Swasta, Begini Ketentuan dan Waktunya
Secara rinci, besaran gaji pokok ASN yang merupakan komponen dari THR ASN, diberikan berdasarkan golongan.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji ASN, berikut rincian gaji pokok PNS:
1. Gaji pokok PNS Golongan I
- IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- ID: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.
2. Gaji pokok PNS Golongan II
- IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.
3. Gaji pokok PNS Golongan III
- IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
4.Gaji pokok PNS Golongan IV
- IVA: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVB: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVC: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVD: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVE: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Baca juga: Wali Kota Bandung Minta Perusahaan dan Instansi Segera Bayar THR untuk Karyawan
Penerima THR PNS 2023
Penerima tunjangan hari raya Idul Fitri termuat dalam Pasal 3 PP Nomor 15 Tahun 2023, yakni seluruh aparatur negara.
Adapun aparatur negara yang dimaksud, meliputi:
- Pegawai negeri sipil (PNS) atau calon pegawai negeri sipil (CPNS)
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara.
Sementara itu, pejabat negara yang akan menerima THR adalah sebagai berikut:
- Presiden dan Wakil Presiden
- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc
- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi (MK)
- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Yudisial (KY)
- Ketua dan Wakil Ketua KPK Menteri dan pejabat setingkat menteri
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
- Gubernur dan Wakil Gubernur
- Bupati atau Wali Kota dan Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota
- Pejabat negara lain yang ditentukan oleh undang-undang.
Baca juga: Kapan THR 2023 untuk Karyawan Swasta Cair? Ini Jadwalnya
Dalam PP 15 tahun 2023 juga diatur pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Merujuk PP 15 Tahun 2023, guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
Pemberian THR juga diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik profesor yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja.
Baca juga: Kapan THR 2023 untuk Karyawan Swasta Cair? Ini Jadwalnya
Maka dosen, dapat diberikan 50 % tunjangan profesi dosen atau 50 % tunjangan kehormatan yang diterima dalam satu bulan.
Terkait pencairan THR dan Gaji ke-13 tahun 2023, dalam PP 15 Tahun 2023 disebutkan bahwa THR PNS dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.
"Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya," bunyi PP 15 Tahun 2023.
Baca juga: Wali Kota Bandung Minta Perusahaan dan Instansi Segera Bayar THR untuk Karyawan
Sementara itu, Gaji ke-13 dipastikan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni dan dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, Gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2023.
Di bagian akhir PP 15 Tahun 2023 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Sedangkan bagi THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.(*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/UMRUMP-dan-UMK-Naik-2023.jpg)