ASN Dilarang Bukber

Tanggapi Larangan Bukber untuk ASN dan Pejabat, Ridwan Kamil: Kalau di Tempat Dhuafa Boleh

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi soal larangan untuk mengadakan Bukber dikalangan ASN maupun Pejabat lainnya.

(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Dewan Pertimbangan Partai Nasdem Jawa Barat Rajiv menyarankan Ridwan Kamil lebih jeli dan peka melihat kondisi jalur transportasi Bojongsoang yang menyambungkan Kabupaten Bandung ke Kota Bandung. 

TRIBUNPRIANGAN.COM -  Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi soal larangan mengadakan bukber dikalangan ASN maupun Pejabat lainnya.

"Yang tidak boleh bukber dilarang kalau yang menyelenggarakan pejabat, mengundang kolega pejabat," kata Emil, sapaan akrabnya.

Adapun statemen tersebut dikatakan, setelah mendapat penjelasan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait larangan buka bersama bagi pejabat dalam rapat koordinasi secara virtual, Senin (27/3/2023).

Baca juga: Bupati Cianjur Larang ASN Gelar Kegiatan Buka Bersama: Ikuti Kebijakan Pemerintah Pusat

Namun, Kata Emil, Mendagri memperbolehkan para pejabat di daerah untuk berbuka bersama dengan kaum dhuafa.

"Beliau mencontohkan, kedua kalau kita menerima undangan dari masyarakat yang sifatnya ada forum aspirasinya. Kalau bukber di tempat kaum dhuafa atau konsituen tidak apa-apa, asal bukan penyelenggara," katanya.

Sementara, larangan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 100.4.4/1768/SJ yang meminta para kepala daerah meniadakan kegiatan buka puasa bersama (bukber) selama Ramadan 2023 bagi jajaran pemerintah daerah.

"Di luar dua hal tersebut dilarang, apalagi acaranya menampilkan kemewahan acara dan makanannya yang sifatnya berlebihan. Itu tidak diperkenankan," ujarnya.

Baca juga: Larangan Bukber Untuk ASN Karena Covid-19, Bagaimana dengan Masyarakat Umum?

Seperti diberitakan, Pemerintah meminta pejabat pemerintah untuk meniadakan kegiatan buka bersama.

Hal tersebut diasampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang secara langsung meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah kali ini ditiadakan.

Larangan buka bersama tersebut, dengan alasan saat ini masih dalam masa transisi dari pandemi menuu endemi, yang juga tertuang pada Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023).

Dimana dalam SE (Surat Edaran) yang beredar tersbeut, ada tiga poin arahan Presiden Joko Widodo mengenai buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN.

Baca juga: Presiden Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Adakan Bukber Selama Ramadhan Tahun Ini

Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Dalam akhiran surat juga ditekankan agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.(*)

Sumber : Kompas.com (Penulis : Dendi Ramdhani | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)TribunPriangan.com

Simak berita update TibunPriangan.com lainnya di : Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved