ASN Dilarang Bukber

Larangan Bukber Untuk ASN Karena Covid-19, Bagaimana dengan Masyarakat Umum?

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, memastikan bahwa larangan Buka bersama bukan ditujukan untuk masyarakat

Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Ilustrasi berbuka puasa.(Dok. Shutterstock) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan instruksi agar aparatur sipil negara (ASN) tidak mengadakan kegiatan buka puasa bersama.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi memastikan bahwa larangan tersebut bukan ditujukan untuk masyarakat umum.

"Artinya, masyarakat umum diperbolehkan untuk melakukan buka puasa bersama. "(Masyarakat umum) boleh (buka puasa bersama)," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (23/3/2023).

Menurut Nadia, larangan buka puasa bersama untuk ASN berkaitan dengan kondisi ekonomi dan kesiapan mudik para ASN.

Baca juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Tanggapi Arahan Presiden soal ASN Dilarang Bukber: Semestinya Diikuti

Adapun larangan buka puasa untuk ASN tersebut, termaktub dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama, Rabu (22/3/2023).

"ASN dihimbau untuk tidak melakukan buka bersama lebih untuk (agar) kita bisa berbagi di tengah situasi ekonomi dan setengah dari kita saat pandemi tidak mudik, maka sebaiknyaa saat mudik kita bisa lebih banyak berbagi dengan sanak saudara," terangnya.

Selain itu, Nadia juga menegaskan bahwa cakupan vaksinasi booster dosis 1 dan dosis 2 masih belum optimal.

Oleh sebab itu, ASN diimbau untuk tetap waspada, dengan begitu upaya menuju endemi segera tercapai.

Baca juga: Presiden Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Adakan Bukber Selama Ramadhan Tahun Ini

Mengacu pada Surat Sekretaris Kabinet, larangan buka puasa untuk ASN dilakukan karena kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Saat ini penanganan Covid-19 di Indonesia masih dalam masa transisi dari pandemi ke endemi.

Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo masih merasa perlu menginstruksikan larangan buka puasa bersama sebagai bentuk kehati-hatian di masa transisi ini.

Dalam surat tersebut, Jokowi juga meminta agar Menteri Dalam Negeri menindaklanjuti arahan larangan buka puasa untuk ASN ke para kepala daerah.

Begitu juga dengan para menteri, kepala instansi, dan kepala lembaga diminta untuk ikut serta mematuhi arahan larangan buka puasa bersama tersebut.

Baca juga: Ijtima Ulama Digelar di Tasikmalaya, Hasilkan Dukungan untuk Gus Muhaimin Jadi Calon Presiden 2024

Adapun sebelumnya, Presiden meminta kegiatan buka puasa bersama di kalangan pejabat dan ASN elama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah kali ini ditiadakan.

Perintah itu tertuang dalam surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved