Puasa 2023
Jelang Puasa 2023, MUI Kecamatan Panumbangan Ciamis Gelar Acara Mapag Ramadan
Jelang Puasa 2023, MUI Kecamatan Panumbangan Ciamis Gelar Acara Mapag Ramadan
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - MUI Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis menggelar acara Mapag Ramadan di Lapangan Sukakerta, Kecamatan Panumbangan pada Senin (13/3/2023).
Dikemas dengan Tabligh Akbar, kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1444 Hijriah atau Puasa 2023.
Dimulai sekira pukul 08.30 WIB, Tabligh Akbar ini mengusung tema "Melalui Mapag Ramadan Kita Tingkatkan Optimalisasi Zakat, Infak dan Sodaqoh menuju Masyarakat Panumbangan yang Sejahtera".
Baca juga: UPDATE Pembangunan Jalan Tol Getaci, Komplek Situs Candi Ronggeng Ciamis Aman Tak Bakal Tergusur
Ketua pelaksana sekaligus Ketua MUI Panumbangan, Muhammad Nurdin, melaporkan, ada beberapa kegiatan lain dalam rangka Mapag Ramadan tingkat kecamatan Panumbangan tahun ini, seperti lomba Da'i cilik, Bazar, pasar murah dan tabligh akbar yang dilaksanakan pada hari ini.
"Semoga dengan kegiatan ini dapat terwujud kesadaran masyarakat dalam berzakat, terwujudnya aset pertumbuhan ekonomi masyarakat dan menggali potensi dan kreativitas generasi muda Islam," ucapnya.
Hadir dalam acara ini Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra, Ketua MUI Ciamis, Ketua Baznas Ciamis, Camat serta para pimpinan organisasi Keagamaan dan Organisasi Kemasyarakatan se-Kecamatan Panumbangan.
Baca juga: Sambut Bulan Suci Ramadan, Warga Ciamis Asal Minang Gelar Tradisi “Silaturahmi Balimau”
Sesuai dengan tema yang diusung dalam kegiatan ini, Wabup Ciamis menyampaikan bahwa Baznas Ciamis beberapa waktu lalu berhasil meraih predikat juara umum atas perolehan 8 kategori kejuaraan tingkat Provinsi Jawa Barat.
"Tentu dengan diraihnya prestasi ini, harus berbanding lurus dengan tingkat kesadaran masyarakat untuk berzakat, infak dan sodaqoh," kata Yana.
Menurutnya, substansi dari itu semua adalah bagaimana tumbuhnya kesadaran warga masyarakat di Kabupaten Ciamis untuk melaksanakan zakat, infak dan sodaqoh.
Baca juga: Partai Gelora Ciamis Deklarasi Dukungan untuk HY Maju pada Pilgub Jabar 2024
Selanjutnya, Yana juga menyampaikan bahwa untuk mengoptimalkan zakat, infak dan sodaqoh, Pemkab Ciamis telah mengeluarkan Perbup Nomor 46 tahun 2021 direvisi nomor 9 tahun 2023 tentang pengelolaan zakat.
"Latar belakang terbentuknya Perbup ini salah satunya adalah melihat sejarah Nabi SAW dahulu dalam membangun agama Islam yang sekarang mendunia modalnya adalah zakat infak dan sodaqoh," imbuhnya.
Baca juga: Kekhawatiran Guru SMPN 3 Lakbok Ciamis Walau Sudah Diangkat P3K, Tunjangan Pensiun yang tak Menentu
Yana berharap dengan hadirnya Perbup tersebut dapat mendorong dan mengoptimalkan pengelolaan zakat serta membangun kesadaran masyarakat untuk berzakat dan menghidupkan kembali budaya gotong royong.
"Meskipun belum 100 persen menyeluruh namun paling tidak di setiap desa sudah ada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) karena pada prinsipnya berbuat kebaikan itu untuk diri sendiri bukan untuk orang lain," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.