Ramadan 2023

Apakah Berenang Ketika Berpuasa Dapat Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ulama

Berikut ini dia hukum seseorang jika berenang saat berpuasa di bulan Ramadan, batalkah puasanya?

Pixabay
Ilustrasi berenang 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, bulan Ramadan tak terasa akan segera tiba.

Sebagai umat muslim tentu ini merupakan bulan yang ditunggu-tunggu.

Apalagi puasa di bulan Ramadan ini wajib hukumnya, seperti dalam Alquran Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar selalu bertaqwa,” (QS Al-Baqarah: 183).

Baca juga: Ketetapan Bulan Puasa 1 Ramadhan 2023 Menurut Muhamadiyah dan Pemerintah, Serta Prediksi BRIN

Nah, sebagai bentuk ibadah, puasa tidak selamanya berjalan lancar.

Maka dari itu, umat Islam wajib menjaga diri dari memasukkan benda cair ataupun padat melalui lubang-lubang anggota tubuh, baik hidung, telinga, mulut, atau kubul dan dubur saat berpuasa.

Sebab, hal itu dapat membatalkan ibadah puasanya.

Mungkin yang masih jadi pertanyaan, bagaimana hukum puasa seseorang jika dia berenang?

Baca juga: Apakah Menelan Air Liur Dapat Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya

Berenang diartikan sebagai menggerakkan badan melintas (mengapung, menyelam) di air dengan menggunakan kaki, tangan, sirip, ekor, dan sebagainya.

Artinya, aktivitas ini sengaja dilakukan di dalam atau di atas air.

Hal demikian tentu mengandung risiko air dapat masuk melalui lubang-lubang anggota tubuh yang disebut di atas, baik secara sengaja ataupun tidak sengaja.

Bahkan, aktivitas yang mengundang risiko kemungkinan membatalkan puasa, sebagaimana dilansir nu.or.id, dapat dihukumi makruh puasanya.

Misalnya saja, berkumur atau menghirup air ke dalam hidung yang berlebihan.

Baca juga: Apakah Menelan Air Liur Dapat Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya

Hal ini pun sebagaimana termaktub dalam kitab Minhajul Qawim karya Syekh Ibnu Hajar al-Haitami. 

أما الصائم فتكره له المبالغة فيهما خشية الإفطار   

Artinya, “Adapun orang berpuasa, dimakruhkan baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa.”

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved