Ramadan 2023
Apakah Menelan Air Liur Dapat Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya
Berikut ini dia hukum menelan ludah atau liur ketika sedang berpuasa di Bulan Ramadan
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentu pada saat berpuasa kita harus menahan rasa lapar dan haus kurang lebih 13 jam lamanya.
Seringkali dalam berpuasa, ada beragam tantangan bagi umat Islam untuk ditaklukkan.
Berbagai tantangan dalam berpuasa itu lebih jauh dapat disebut sebagai hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Memang, salah satu hal yang bisa membatalkan puasa adalah memasukkan benda ke dalam organ bagian dalam (jauf), seperti menelan makanan atau minuman ke dalam perut melalui mulut.
Lalu, bagaimanakah hukum menelan ludah atau air liur bagi orang yang berpuasa? Mengingat ludah merupakan cairan dalam mulut keluarnya sulit dihindari bahkan tidak bisa diprediksi.
Baca juga: Apa Bekam saat Berpuasa di bulan Ramadan Dapat Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya
Menurut Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab (6/341) menjelaskan bahwa para ulama bersepakat menelan air ludah atau air liur tidak membatalkan puasa.
Hal ini berlaku jika air liur sering terbiasa keluar karena sulit dihindari.
Artinya: “Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.”
Nah Tribuners, berdasarkan paparan an-Nawawi di atas, hukum menelan air liur tidak membatalkan puasa baik karena disengaja ataupun tidak.
Baca juga: Apa Hukum Berpuasa Untuk Orang yang Hilang Akal Secara Sengaja?
Hanya saja harus memenuhi tiga kriteria berikut.
1. Air liur yang ditelan tidak terkontaminasi atau tercampur oleh zat lain, seperti orang yang gusinya terluka sehingga air liurnya tercampuri darah. Maka jika ditelan, puasanya batal.
Demikian juga orang yang terbiasa mengulum benang jahit, jika sampai ada pewarna benang yang mengontaminasi air liur maka batal puasa jika ditelan.
2. Air liur yang ditelan belum keluar dari bagian bibir bagian luar, yaitu batasan bagian yang dima’fu (masih ditolelir).
3. Air liur ditelan dalam kondisi biasa sebagaimana pada umumnya.
Baca juga: Apa Hukum Memperlihatkan Aurat saat Puasa Ramadan? Sahkah Puasanya?
Hal ini mengecualikan bagi orang yang sengaja menampung air liur di mulut sampai banyak dulu baru ditelan.
Terkait hal ini, ternyata ada dua pendapat yang sama-sama masyhur, tapi pendapat yang paling sahih yaitu batal.
Berbeda jika air liur tidak sengaja tertelan meskipun tertampung banyak di mulut, maka ulama sepakat tidak batal. Wallahualam. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.