Ramadan 2023
Apakah Berenang Ketika Berpuasa Dapat Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ulama
Berikut ini dia hukum seseorang jika berenang saat berpuasa di bulan Ramadan, batalkah puasanya?
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Pun makruh juga menyelam ke dalam air bagi orang berpuasa.
Bila airnya masuk ke dalam anggota tubuh bagian dalam, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa meski tanpa sengaja.
Sebab aktivitas tersebut dilarang bagi orang yang berpuasa.
Bila menurut kebiasaan pelaku air dapat masuk ke dalam anggota dalam, maka hukumnya haram.
Baca juga: Apa Hukum Berpuasa Untuk Orang yang Hilang Akal Secara Sengaja?
Hal ini juga sebagaimana dijelaskan ulama Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj, berikut.
“Demikian pula membatalkan (sebagaimana melebih-lebihkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung), masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan, begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya, sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung. Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf.”
Oleh karena itu, aktivitas Berenang ketika berpuasa dihukumi makruh, bahkan bisa juga haram jika dalam kebiasaannya air tersebut dapat masuk ke tubuh melalui lubang-lubang hidung, telinga, mulut, atau kubul dan dubur.
Sebab, hal tersebut dapat membatalkan puasa, meskipun tidak sengaja. Wallahualam. (*)
Baca berita lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.