Ramadan 2023

Apa Hukum Berpuasa Untuk Orang yang Hilang Akal Secara Sengaja?

Berikut hukum berpuasa untuk Orang yang Hilang Akal Secara Sengaja, apakah puasanya sah atau harus mengqadha di lain hari?

Kompas.com
Ilustrasi orang hilang akal sehat (shutterstock) 

Artinya: "Hukum (puasa) tidak berlaku atas tiga orang: anak kecil hingga dia baligh (dewasa), orang gila hingga dia waras, dan orang tidur hingga dia bangun," (HR Abu Daud dan Ahmad).

Dalam kategori ini dibagi menjadi dua jenis, yaitu yang disengaja dan tidak disengaja.

Orang yang hilang akal yang disengaja jika berpuasa maka hal ini tidak dihitung sah dan wajib mengqadha atau mengganti.

Sementara untuk yang tidak disengaja, mereka tidak wajib berpuasa dan tidak wajib mengqadha.

Baca juga: Apa Hukumnya Jika Makan dan Minum Tak Sengaja Saat Berpuasa? Batalkah Puasanya?

Sementara, terdapat pendapat lain dari mazhab Syafi'i mengatakan bahwa orang yang hilang akal dan menjadi waras pada tengah harinya, ia tidak akan dikenakan kewajiban untuk mengganti puasa yang hilang pada hari-hari sebelumnya.

Namun, untuk orang yang hilang akal tetap harus mengqadha hari-hari yang dilewatinya, apabila kegilaannya disebabkan oleh ulahnya sendiri, seperti mengonsumsi sesuatu yang membuatnya hilang akal. Wallahualam. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved