Ramadan 2023

Apa Hukum Berpuasa Untuk Orang yang Hilang Akal Secara Sengaja?

Berikut hukum berpuasa untuk Orang yang Hilang Akal Secara Sengaja, apakah puasanya sah atau harus mengqadha di lain hari?

Kompas.com
Ilustrasi orang hilang akal sehat (shutterstock) 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tak terasa sebentar lagi kita akan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.

Puasa ini juga tentu memiliki pahala yang besar dan wajib untuk kita laksanakan.

Seperti dalam Alquran Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar selalu bertaqwa,” (QS Al-Baqarah: 183).

Maka dari itu, umat Islam yang akan melaksanakan ibadah puasa harus memenuhi syarat wajib puasa.

Apabila salah satu syarat tidak dipenuhi maka puasa menjadi tidak wajib atas dirinya berpuasa

Salah satunya adalah kondisi akal dan kesehatan.

Baca juga: Apa Hukum Memperlihatkan Aurat saat Puasa Ramadan? Sahkah Puasanya?

Lalu, bagaimana orang yang hilang akal? Apakah boleh orang hilang akal berpuasa?

Tribuners, menanggapi pertanyaan tersebut ternyata ada beberapa orang yang dibolehkan tidak puasa apabila tidak memenuhi syarat wajib puasa.

Salah satunya adalah orang yang hilang akal sehat.

Orang yang hilang akal atau gila tidak wajib berpuasa.

Hal ini karena orang hilang akal dinilai tidak memiliki akal yang normal sehingga tidak ada kewajiban apa-apa baginya, termasuk puasa Ramadan.

Bahkan seandainya pun ia berpuasa maka ibadahnya menjadi tidak sah.

Baca juga: Apa Hukum dan Denda Bersetubuh di Siang Hari saat Berpuasa? Ini Penjelasan Hadits

Rasulullah SAW dalam haditsnya juga telah menjelaskan hal serupa,

 

رُفِعَ اْلقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النّائِمِ حَتّى يَسْتَيْقِظُ وَعَنِ اْلمَجْنُوْنِ حَتّى يُفِيْقَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَبْلُغَ

Artinya: "Hukum (puasa) tidak berlaku atas tiga orang: anak kecil hingga dia baligh (dewasa), orang gila hingga dia waras, dan orang tidur hingga dia bangun," (HR Abu Daud dan Ahmad).

Dalam kategori ini dibagi menjadi dua jenis, yaitu yang disengaja dan tidak disengaja.

Orang yang hilang akal yang disengaja jika berpuasa maka hal ini tidak dihitung sah dan wajib mengqadha atau mengganti.

Sementara untuk yang tidak disengaja, mereka tidak wajib berpuasa dan tidak wajib mengqadha.

Baca juga: Apa Hukumnya Jika Makan dan Minum Tak Sengaja Saat Berpuasa? Batalkah Puasanya?

Sementara, terdapat pendapat lain dari mazhab Syafi'i mengatakan bahwa orang yang hilang akal dan menjadi waras pada tengah harinya, ia tidak akan dikenakan kewajiban untuk mengganti puasa yang hilang pada hari-hari sebelumnya.

Namun, untuk orang yang hilang akal tetap harus mengqadha hari-hari yang dilewatinya, apabila kegilaannya disebabkan oleh ulahnya sendiri, seperti mengonsumsi sesuatu yang membuatnya hilang akal. Wallahualam. (*)

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved