Pembangunan Jalan Tol Getaci
UPDATE Pembangunan Tol Getaci Terus Dikebut, Ini Hasil Inventarisasi Lahan Warga yang Terkena Proyek
data-data hasil inventarisasi atas lahan-lahan warga yang terkena proyek Ini Daftar Nominatif Desa Wilayah Garut Utara
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Proses pengerjaan Tol Getaci (Gedebage-Tasikmalaya-CIlacap), terus digarap dan masih dalam proses pembebasan lahan.
Info terakhir daftar nominatif di desa-desa di wilayah Garut Utara akan selesai pada bulan Maret 2023 mendatang.
Jika tidak ada warga yang keberatan atas hasil inventarisasi lahan yang terkena proyek, maka bisa segera memasuki tahapan selanjutnya hingga ke pembayaran uang ganti rugi.
Baca juga: UPDATE Progres Pengerjaan Tol Cisumdawu, Ini Penjelasan Wagub Uu Ruzhanul Ulum
Proses pembebasan lahan terutama yang dikebut adalah untuk desa-desa yang masuk pembangunan Tol Getaci Seksi 1 yakni dari Gedebage (Kota Bandung)-Kabupaten Bandung-Garut utara.
Tol Getaci Seksi 1 inilah yang akan menjadi awal pembangunan jalan tol yang akan membentang sepanjang 206,65 kilometer tersebut, sehingga pembebasan lahannya terus dikebut.
Baca juga: Daftar Lengkap 37 Desa di Kabupaten Garut yang Bakal Dilintasi Jalan Tol Getaci
Dalam perkembangan terakhir, proses pembebasan lahan saat ini sedang berlangsung di kawasan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut.
Khususnya di wilayah Kabupaten Garut yang dikebut terutama di Seksi 1 yakni desa-desa di Kecamatan Kadungora, Leles, Leuwigoong, dan Banyuresmi.
Baca juga: UPDATE Progres Pengerjaan Tol Cisumdawu, Ini Penjelasan Wagub Uu Ruzhanul Ulum
Daftar Nominatif Garut Utara Selesai Maret 2023
Diperkirakan pembebasan lahan yang melingkupi Garut Utara akan selesai pada Maret Mendatang.
Lalu apa itu daftar nominatif?
Mengutip dari laman setkab.go.id, berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum memaparkan tentang apa itu daftar nominatif.
Menurut Pasal 61 ayat 3 disebutkan bahwa daftar nominatif digunakan dalam proses penentuan nilai ganti kerugian.
Baca juga: AWAS, 28 Desa dan Kelurahan di Kabupaten dan Kota Bandung Ini Bakal Terdampak Jalan Tol Getaci
Pada ayat 2 menyebutkan bahwa hasil inventarisasi dan identifikasi data Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam bentuk daftar nominatif yang ditandatangani oleh ketua Satuan Tugas.
Adapun dalam daftar nominatif memuat data-data hasil inventarisasi yang dilakukan Satgas B atas lahan-lahan warga yang terkena proyek, diantaranya :
- Nama, Pekerjaan, dan Alamat Pihak yang Berhak
- Nomor induk kependudukan atau identitas diri lain dari Pihak yang Berhak;
- Bukti penguasaan dan/atau pemilikan tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda yang berkaitan dengan tanah;
- Letak tanah, luas tanah dan nomor identifikasi bidang;
status tanah dan dokumennya; - Jenis penggunaan dan pemanfaatan tanah;
pemilikan danf atau penguasaan tanah,bangunan, danf atau benda lain yang berkaitan dengan tanah; - Pembebanan Hak Atas Tanah; dan
- Ruang Atas dan Ruang Bawah Tanah
Baca juga: Kapan Tol Getaci Bakal Dibangun? Ridwan Kamil Sampaikan Pembebasan Lahan Baru Sampai Garut
Bagi warga yang merasa keberatan atas hasil inventarisasi, maka bisa mengajukan keberatan, misalnya keberatan atas luas tanah hasil inventarisasi Satgas B, maka kemudian akan dilakukan pengukuran ulang.
Jika tidak ada keberatan atas daftar nominatif tersebut akan dilanjutkan ke proses selanjutnya seperti musyawarah kesepakatan nilai, kemudian pelepasan hak atas lahan, dan kemudian proses pembayaran uang ganti rugi.
Baca juga: UPDATE Progres Pengerjaan Tol Cisumdawu, Ini Penjelasan Wagub Uu Ruzhanul Ulum
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.