Ramadan 2023
Bagaimana Jika Melakukan Suntik atau Infuse Saat Berpuasa? Batalkah Puasanya atau Tidak?
Berikut ini dia penjelasan tentang apakah batal atau tidak melakukan suntik atau infuse saat berpuasa di bulan suci Ramadan
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, puasa di bulan suci Ramadan merupakan salah satu kewajiban kita sebagai seorang muslim.
Bahkan perintah berpuasa pun sudah tercantum dalam Alquran, Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar selalu bertaqwa,” (QS Al-Baqarah: 183).
Maka dari itu, dengan bernilai ibadah jangan sampai kita melakukan yang dilarang saat berpuasa apalagi sampai yang menghilangkan pahala puasa kita.
Namun terkadang, pada saat berpuasa sampai ada yang jatuh sakit dikarenakan kesehatan atau faktor lingkungan yang tak mendukung hingga harus dirawat dan di infuse.
Nah sebetulnya, apakah melakukan suntik dapat membatalkan puasa?
Baca juga: Bagaimana Hukum Masturbasi di Siang Hari saat Menjalankan Ibadah Puasa? Begini Penjelasannya
Sebelumnya, suntik dan infuse sama-sama memasukkan cairan ke dalam tubuh dengan alat bantu jarum.
Bedanya, suntik berisi cairan obat-obatan, sedangkan infuse biasanya berupa nutrisi yang sangat dibutuhkan oleh tubuh.
Pada galibnya, orang sakit tidak memiliki nafsu makan, atau karena pertimbangan tertentu tidak dibenarkan mengkonsumsi makanan menurut cara normal. Di sini, infuse menjadi sebuah solusi.
Karena perbedaan zat yang dikandung, suntik dan infuse memiliki efek yang tidak sama ya.
Setelah diinfuse, tubuh akan terasa relative segar dan tidak lapar, meskipun juga tidak kenyang.
Sementara untuk suntik, murni obat untuk menyembuhkan penyakit, bukan menggantikan makanan dan minuman.
Suntik dan infuse dengan fungsi yang berbeda, pada hakikatnya saling melengkapi.
Baca juga: Riwayat dan Hadits Menjelaskan Begini Hukumnya Jika Berkumur Saat Berpuasa
Misalnya saja, penyakit susah disembuhkan jika tubuh kekurangan vitamin dan zat-zat lain yang sangat dibutuhkan.
Sementara terpenuhinya kebutuhan gizi, tidak secara otomatis melenyapkan penyakit, tanpa ditunjang obat-obatan.
Definisi puasa yang paling praktis adalah meninggalkan makan/minum dan berhubungan seksual.
Pengertian makan dan minum dalam konteks berpuasa juga ternyata lebih luas dari sekedar memasukkan makanan dan minuman lewat mulut.
Ia pun juga mencakup masuknya benda ke dalam rongga tubuh (al-jawf) lewat organ yang berlubang terbuka (manfadz maftuh), yaitu mulut, telinga, dubur, kemaluan, dan hidung.
Melihat ketentuan tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa suntik tidak membatalkan puasa.
Baca juga: Bolehkah Mencicipi Masakan Saat Berpuasa? Begini Penjelasannya
Sebab proses masuknya obat tidak melalui organ berlubang terbuka, tetapi jarum khusus yang ditancapkan ke dalam tubuh.
Lagi pula, suntik tidak menghilangkan lapar dan dahaga sama sekali.
Adapun untuk infuse, menurut Dr. yusuf Qardhawi dalam fatawi mu’ashirah, 324, merupakan penemuan baru, sehingga tidak diketemukan keterangan hukumnya dari hadis, shahabat, tabiin, dan para ulama terdahulu.
Oleh karena itu, ulama kontemporer berbeda pendapat, antara membatalkan dan tidak.
Menurut Dr. Yususf Qardhawi, meskipun cenderung kepada pendapat yang tidak membatalkan, menyarankan agar penggunaan infus ini dihindari pada saat berpuasa.
Alasannya, meskipun infuse tidak mengenyangkan, tetapi cukup menjadikan tubuh terasa relative segar.
Intinya, infuse dapat dilihat dari dua sisi, proses masuk dan efek yang ditimbulkan.
Baca juga: Bagaimana Hukum Berpuasa Tapi tidak Melaksanakan Salat? Ini Jawaban Tegas Ulama
Ditinjau dari sisi pertama, infuse tidak membatalkan puasa, seperti suntik, sebab masuknya cairan tidak melalui ogan tubuh yang berlubang terbuka.
Namun, ada sebagian ulama lainnya berpandangan suntik jenis ketiga ini juga membatalkan puasa.
Karena dalam fikih bahwa makanan masuk juga menjadi penentu apakah membatalkan puasa atau tidak.
Jalur yang dimaksud adalah jalur tubuh yang berbuka (mulut, dan hidung misalnya).
Karena itulah, bagi pendapat ini suntik jenis infuse ini yang maksudnya adalah memberi makan tubuh juga tidak membatalkan.
Dari sisi lainnya juga ternyata infus ini tidak menghilangkan lapar dan haus.
Baca juga: Berhenti Bergosip Saat Berpuasa, Jika Tak Mau Pahala Puasa Gugur Sia-Sia
Maka dari itu, untuk menghadapi masalah yang disangsikan hukumnya, cara paling aman adalah meninggalkannya, sebagaimana diajarkan Rasulullah kaitannya dengan perkara syubhat (tidak jelas halal haramnya).
Ini artinya, pendapat infuse membatalkan puasa lebih mencerminkan sikap berhati-hati (al-ahwath) dalam beragama. Toh orang sakit mendapat dispensasi tidak melakukan puasa di bulan Ramadan. Wallahualam. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.