Ayah Cabuli Anak Tiri di Ciamis

Seorang Anak di Ciamis Melahirkan usai Dikira Sakit Perut Biasa, Tenyata Disetubuhi Ayah Tirinya

Seorang ayah AS (42), di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tega merudapaksa anak tirinya hingga hamil dan melahirkan.

|
(KOMPAS.COM/CANDRA NUGRAHA)
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo menjelaskan kronologi pencabulan yang dialami korban hingga melahirkan, saat ekspos kasus di Mapolres Ciamis, Rabu (1/3/2023). 

TRIBUNPRINAGAN.COM - Seorang ayah AS (42), di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tega menyetubuhi anak tirinya hingga hamil dan melahirkan.

Kejadian tersebu, terungkap saat ibu korban, T, mengetahui anaknya tengah melahirkan bayi di rumahnya.

"Ibu korban baru tahu (pemerkosaan) saat anaknya melahirkan," jelas Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo saat ekspos kasus di Mapolres, Rabu (1/3/2023).

Baca juga: Ayah di Ciamis Terancam 15 Tahun Penjara usai Setubuhi Anak Tiri Sampai 7 Kali

Sebelum korban melahirkan, T dijemput tersangka dari tempat kerjanya, dan tersangka mengabarkan bahwa korban sakit perut.

"Saat pulang ke rumah, ibu korban mendapati ada bayi di samping korban," kata Tony.

Proses persalinan, sambung Tony, dibantu neneknya di rumah korban.

Setelah melahirkan, kondisi korban lemas karena pendarahan.

Baca juga: Dua Tahun Ayah Kandung di Cianjur Perkosa Anaknya Sendiri

"Kemudian dibawa ke rumah sakit," jelasnya.

Saat korban dirawat, T bertanya kepada tersangka terkait lelaki yang menghamili korban.

Di situlah tersangka langsung mengakui bahwa dia yang menghamili anak tirinya itu.

"Nanya ke bapaknya. Langsung diakui," ucapnya.

Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi, dan tersangka kini sudah ditahan di Polres Ciamis.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 dan 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Wabup Garut Prihatin Kasus Rudapaksa Jadi Kasus Tertinggi yang Ditangani Kejaksan

"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," jelas Tony.

Lebih lanjut, Tony mengatakan, tahun 2017 ibu korban dan tersangka bertemu di Jakarta, dan memutuskan untuk menikah siri.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved