Dua Tahun Ayah Kandung di Cianjur Perkosa Anaknya Sendiri
Seorang anak di Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan ayah kandungnya
Laporan Kontributor Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIANJUR - Seorang anak di Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan ayah kandungnya. Korban melalukan aksi tidak terpujinya tersebut sejak tahun 2018.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan kasus pemerkosaan yang dilakukan pelaku kepada anak kandungnya tersebut pertama kali dilakukan sejak tahun 2018 lalu.
"Pelaku yaitu DM (50) yang juga masih ayah kandung korban itu, pertama kali saat melakukan aksinya itu ketika korban masih berusia 16 tahun, dan sekarang sudah 19 tahun," ucapnya pada wartawan, Jumat (17/2/2023).
Saat melakukan perbuatan tidak terpujinya tersebut, lanjut dia, pelaku menodongkan senjata tajam berupa golok, dan diancam akan dibunuh bila tak memenuhi keinginannya.
"Jadi semenjak tahun 2018 hingga 2023 pelaku memperkosa anaknya sendiri hampit setiap hari," ucapnya.
Doni menambahkan, akibat perbuatanya tersebut pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara masiksimal 15 tahun.
"Karena pelaku merupakan ayah kandung korban sehingga, sehingga hukumnya ditambah se pertiga dari ancaman yang disangkaan," kata dia.
Sementara itu, DM (50) pelaku mengaku sudah memperkosa anaknya tersebut sudah lebih dari 100 kali dan dilakukan hampir setiap hari.
"Iya saya kesepian semenjak bercerai dengan istri lima tahun lalu, jadi saat ini melakukan hubungan jadi ke anak," ucapnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pemerkosaan.jpg)