Ayah Cabuli Anak Tiri di Ciamis
Ayah di Ciamis Terancam 15 Tahun Penjara usai Setubuhi Anak Tiri Sampai 7 Kali
Ayah di Ciamis Diancam 15 Tahun Penjara usai Setubuhi Anak Tiri Sampai 7 Kali
TRIBUNPRIANGAN.COM - AS (42), warga Pasir Datar Desa Mekarjaya Baregbeg, Ciamis, pelaku pencabulan terhadap anak tirinya terancam mendekam di penjara paling lama 15 tahun penjara.
Berdasarkan pengakuannya, dia sudah menyetubuhi anak tirinya sebanyak tujuh kali sejak Desember 2021.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, AS dijerat ketentuan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU No17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 milyar," kata Tony di Mapolres Ciamis, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: Petugas Pantarlih di Ciamis Lihat Fakta Menarik Saat Mendata Warga
Anak tiri yang masih di bawah umur ini hamil dan melahirkan bayi laki-laki pada Senin (19/2/2023) lalu.
Pelaku yang sehari-sehari bekerja sebagai buruh penyabut rumput tersebut diciduk polisi sehari setelah anak tirinya tersebut melahirkan.
AS melancarkan aksinya dengan bermoduskan mengiming-imingi anak tirinya uang jajan antara Rp 20.000 sampai Rp 50.000.
Baca juga: 520 Bidang Tanah di Desa Bangunsari Ciamis Bakal Terkena Proyek Tol Getaci
Ibu korban, Ta (35), semula hanya menyangka anaknya hanya mengalami gangguan siklus haid.
Tapi Senin (19/2) lalu, korban mengalami sakit perut melilit-lilit dan kemudian ternyata melahirkan bayi-laki di rumah mereka di Pasir Datar.
Baca juga: Yuk, Nikmati Wisata Adrenalin Sedekan River Tubing Ciamis Yang Seru Bikin Susah Move On
Karena korban mengalami pendarahan, korban oleh pelaku bersama ibu korban yang juga istri pelaku dibawa ke bidan praktik.
Setelah itu akhirnya terungapkalah perbuatan bejat pelaku. AS diciduk keseesokan harinya, Selasa (21/2) dan kini mendekam di ruang tahanan Polres Ciamis.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.