Ayah Cabuli Anak Tiri di Ciamis

Dikira Sakit Perut Biasa, Seorang Anak di Ciamis Melahirkan, Tenyata Dirudapaksa Ayah Tirinya

Seorang ayah AS (42), di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tega merudapaksa anak tirinya hingga hamil dan melahirkan.

|
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo menjelaskan kronologi pencabulan yang dialami korban hingga melahirkan, saat ekspos kasus di Mapolres Ciamis, Rabu (1/3/2023).(KOMPAS.COM/CANDRA NUGRAHA) 

TRIBUNPRINAGAN.COM - Seorang ayah AS (42), di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tega merudapaksa anak tirinya hingga hamil dan melahirkan.

Kejadian tersebut, terungkap saat ibu korban, T, mengetahui anaknya tengah melahirkan bayi di rumahnya.

"Ibu korban baru tahu (pemerkosaan) saat anaknya melahirkan," jelas Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo saat ekspos kasus di Mapolres, Rabu (1/3/2023).

Sebelum korban melahirkan, T dijemput tersangka dari tempat kerjanya, dan tersangka mengabarkan bahwa korban sakit perut.

"Saat pulang ke rumah, ibu korban mendapati ada bayi di samping korban," kata Tony.

Proses persalinan, sambung Tony, dibantu neneknya di rumah korban, dan setelah melahirkan kondisi korban lemas karena pendarahan.

Baca juga: Dua Tahun Ayah Kandung di Cianjur Perkosa Anaknya Sendiri

"Kemudian dibawa ke rumah sakit," jelasnya.

Saat korban dirawat, T bertanya kepada tersangka terkait lelaki yang menghamili korban, disitulah sang tersangka langsung mengakui bahwa dia yang menghamili anak tirinya itu.

"Nanya ke bapaknya. Langsung diakui," ucapnya.

Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi, dan tersangka kini sudah ditahan di Polres Ciamis.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 dan 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Wabup Garut Prihatin Kasus Rudapaksa Jadi Kasus Tertinggi yang Ditangani Kejaksan

"Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," jelas Tony.

Lebih lanjut, Tony mengatakan, tahun 2017 ibu korban dan tersangka bertemu di Jakarta, dan memutuskan untuk menikah siri.

Memasuki tahun 2020, ibu korban memutuskan tinggal di Ciamis.

Tersangka sendiri bekerja sebagai buruh penyabit rumput untuk mengurus sapi di desa, dan saat tinggal serumah dengan korban, tersangka sudah 7 kali menyetubuhi anak tirinya tersebut, yang mana perbuatan tersebut telah terjadi sejak Desember 2021 hingga Desember 2022.

"Diduga tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan bujuk rayu dan beri imbalan kepada korban," jelas Tony.

Baca juga: Kronologi Pria Bejat Rudapaksa Anak Berkebutuhan Khusus di Jatinangor Sumedang

Bulan Juni 2022, korban sempat mengeluhkan tidak haid kepada ibunya, namun saat itu, ibunya mengira hal itu karena masalah sirkulasi menstruasi saja.

Bulan September, korban kembali mengeluhkan hal serupa, dan sang ibu sempat merasa aneh mengingat korban tidak haid selama 4-5 bulan.

"Tidak mengira hamil," kata Tony.

Hingga pada Februari, korban tiba-tiba sakit perut dan melahirkan di rumahnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Awalnya Sakit Perut Anak di Ciamis Ternyata Melahirkan, Jadi Korban Pemerkosaan Ayah Tiri (Penulis Kontributor Pangandaran, Candra Nugraha | Editor Reni Susanti)

Simak berita update lainnya di : Google News

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved