Bupati Sebut Banyak Galian C Ilegal di Pangandaran

Apabila ada yang merasa dirugikan dengan adanya aktivitas tambang galian C yang dilakukan oleh segelintir orang

Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/padna
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna

 

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN  - Apabila ada yang merasa dirugikan dengan adanya aktivitas tambang galian C yang dilakukan oleh segelintir orang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran meminta warga segera melakukan pengaduan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin. Bahwa, saat ini kewenangan soal tambang galian C berada di pihak Provinsi Jawa barat.

"Mulai dari perizinan, pengawasan dan penindakan itu ada di Provinsi. Pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi, kemudian berkoordinasi jika terjadi kerusakan terhadap lingkungannya," ujar Asep kepada sejumlah wartawan, Kamis (23/2/2023) sore.

Jika ada pengaduan atau mengeluhkan soal aktivitas galian C apalagi yang ilegal, Pemerintah Daerah harus berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Provinsi Jawa barat.

"Nanti, Pemerintah Provinsi akan turun dengan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait dan akan melihat ke lapangan," katanya.

Kata Asep, pengaduan masyarakat bisa melalui Satpol PP, Dinas Perizinan, Dinas PUPR ataupun ke Mall Pelayanan Publik di Pangandaran.

"Selanjutnya, yang bisa menjadi rujukan semuanya yaitu Rancang Tata Ruang dan Wilayah atau RTRW," ujarnya.

Selain itu, lanjut Ia, ada keputusan Kementrian ESDM nomor 98/2019 tentang peta bentangan karst di Kabupaten Pangandaran.

"Mereka, bisa dilihat kasrt yang dibolehkan dan yang tidak dibolehkan," kata Asep.

Bukan hanya itu, yang bisa menjadi rujukan selanjutnya yaitu peraturan pemerintah nomor 21/2021 tentang penataan ruang.

"RTRW provinsi, juga sebenarnya bisa jadi rujukan. Warga yang merasa dirugikan atau terganggu, tak perlu takut melakukan pengaduan. Jangan takut, kami terbuka, tinggal sampaikan saja," ucapnya

Nanti, lanjut Ia, setelah ada pengaduan, pemerintah daerah wajib untuk menindaklanjutinya permasalahan tersebut.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menyebut, bahwa soal izin tambang galian C sepenuhnya ada di pemerintah provinsi.

"Tapi, itu harus diatur, mana yang boleh dieksploitasi dan mana yang tidak. Kami, tinggal mengawasi tata ruang di daerah. Di Pangandaran hanya satu perusahaan tambang galian yang berizin, sisanya banyak yang liar (galian C)," ujarnya.(*)

 

 

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved