Bupati Sebut Banyak Galian C Ilegal di Pangandaran
Apabila ada yang merasa dirugikan dengan adanya aktivitas tambang galian C yang dilakukan oleh segelintir orang
Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Apabila ada yang merasa dirugikan dengan adanya aktivitas tambang galian C yang dilakukan oleh segelintir orang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran meminta warga segera melakukan pengaduan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin. Bahwa, saat ini kewenangan soal tambang galian C berada di pihak Provinsi Jawa barat.
"Mulai dari perizinan, pengawasan dan penindakan itu ada di Provinsi. Pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi, kemudian berkoordinasi jika terjadi kerusakan terhadap lingkungannya," ujar Asep kepada sejumlah wartawan, Kamis (23/2/2023) sore.
Jika ada pengaduan atau mengeluhkan soal aktivitas galian C apalagi yang ilegal, Pemerintah Daerah harus berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Provinsi Jawa barat.
"Nanti, Pemerintah Provinsi akan turun dengan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait dan akan melihat ke lapangan," katanya.
Kata Asep, pengaduan masyarakat bisa melalui Satpol PP, Dinas Perizinan, Dinas PUPR ataupun ke Mall Pelayanan Publik di Pangandaran.
"Selanjutnya, yang bisa menjadi rujukan semuanya yaitu Rancang Tata Ruang dan Wilayah atau RTRW," ujarnya.
Selain itu, lanjut Ia, ada keputusan Kementrian ESDM nomor 98/2019 tentang peta bentangan karst di Kabupaten Pangandaran.
"Mereka, bisa dilihat kasrt yang dibolehkan dan yang tidak dibolehkan," kata Asep.
Bukan hanya itu, yang bisa menjadi rujukan selanjutnya yaitu peraturan pemerintah nomor 21/2021 tentang penataan ruang.
"RTRW provinsi, juga sebenarnya bisa jadi rujukan. Warga yang merasa dirugikan atau terganggu, tak perlu takut melakukan pengaduan. Jangan takut, kami terbuka, tinggal sampaikan saja," ucapnya
Nanti, lanjut Ia, setelah ada pengaduan, pemerintah daerah wajib untuk menindaklanjutinya permasalahan tersebut.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menyebut, bahwa soal izin tambang galian C sepenuhnya ada di pemerintah provinsi.
"Tapi, itu harus diatur, mana yang boleh dieksploitasi dan mana yang tidak. Kami, tinggal mengawasi tata ruang di daerah. Di Pangandaran hanya satu perusahaan tambang galian yang berizin, sisanya banyak yang liar (galian C)," ujarnya.(*)
Bupati Pangandaran Soroti Tindakan Unjuk Rasa Anarkis dan Tegaskan Soal Regulasi Baru BBL |
![]() |
---|
Nelayan Pangandaran Mengamuk, Rusak Gerbang Pendopo Bupati dan Mobil Damkar, Kapolres Turun Meredam |
![]() |
---|
Bupati Citra Jamin Pemeriksaan Tiket Palsu Transparan, Sudah 110 yang Terperiksa |
![]() |
---|
Buntut Tiket Palsu di Objek Wisata Pangandaran, Inspektorat Periksa Semua Pegawai |
![]() |
---|
Susi Pudjiastuti dan Jeje Wiradinata Tolak Pemasangan Keramba Apung di Pantai Timur Pangandaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.