Musim Haji 2023

Pemerintah Resmi Tetapkan Biaya Haji 2023, Kanwil Kemenag Jabar Sigap Lakukan Sosialisasi Masyarakat

Kanwil Jawa Barat langsung melakukan sosialisasi terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang baru ditetapkan pemerintah

Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Ilustrasi haji. Biaya haji tahun 2023 naik menjadi Rp 69 juta. Alokasi biaya haji tahun 2023.(AP Photo) 

Kemudian sebesar Rp 40.237.937 (44,7 persen ) digunakan untuk nilai manfaat (optimalisasi) per Jemaah yang akan dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

“Hari ini kita telah menyepakati biaya haji reguler. Rata-rata jemaah akan membayar Rp49,8 juta rupiah dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp8,090 triliun.

Baca juga: Pemerintah Resmi Tetapkan Biaya Haji 2023 Rp49 Juta, Ini Rincian Biaya Pelunasan Bagi Jemaah

Kesepakatan ini sebagai hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah dengan jemaah membayar Rp69 juta dan penggunaan nilai manfaat Rp5,9 triliun,” terang Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Panja di Kantor DPR-RI Senayan, Jakarta.

Pada 19 Januari 2023 sebelumnya pemerintah mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 persen ) dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175,11 (30 % ).

Dijelaskan Menag Yaqut, usulan awal pemerintah berangkat dari pentingnya memperhatikan aspek keadilan dan kesinambungan pengelolaan dana haji dalam kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji atau nilai manfaat. Karenanya, besaran penggunaan nilai manfaat yang diusulkan saat itu hanya berkisar 30 % . 

Namun, setelah melalui serangkaian pembahasan, muncul sejumlah alternatif pemikiran yang perlu dielaborasi dan didiskusikan, antara lain efisiensi dalam pengelolaan BPIH serta peningkatan Bipih secara gradual untuk mencapai konsep istitha’ah.

Baca juga: Beredar Wacana Kenaikan Biaya Haji, PT Pegadaian Tawarkan Produk Pembiayaan Arrum Haji

Setelah melalui serangkaian pembahasan ada sejumlah efisiensi yang disepakati, seperti nilai kurs Dollar dan Riyal disepakati ada penurunan.

Usulan DPR untuk mengurangi layanan katering jemaah dari yang awalnya tiga kali hanya menjadi dua kali makan juga disepakati. Dalam rapat Panja juga disepakati besaran living cost di angka 750 riyal.

“Dari proses diskusi dan pembahasan itu, jemaah tahun ini akan membayar biaya haji rata-rata Rp49,8 juta. Untuk yang jemaah lunas tunda tahun 2020 tidak usah menambah biaya pelunasan,” sebutnya.

Terkait penggunaan nilai manfaat, Menag mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk melakukan optimalisasi pengelolaan dana haji pada tahun-tahun mendatang.

Langkah progresif BPKH sangat diperlukan untuk memastikan dana nilai manfaat yang juga menjadi hak lebih 5 juta jemaah haji yang masih mengantri bisa terus berkesinambungan dan bisa digunakan oleh mereka pada saat keberangkatannya.

Baca juga: Molor Hasil Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023, Pembahasan Berpotensi Alot di DPR

“Kesinambungan nilai manfaat perlu menjadi perhatian kita bersama. Penyelenggaraan haji akan terus berlangsung di masa-masa mendatang. Ada antrean lebih 5 juta jemaah yang juga berhak atas nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal mereka,” pesannya.

Saat ini, kata Menag, kemampuan BPKH mengalokasikan nilai manfaat maksimal hanya Rp7,1 triliun.

Beruntung BPKH punya saldo Rp15 triliun hasil pengelolaan tahun 2020 dan 2021 saat tidak ada penyelenggaraan ibadah haji. Tahun 2022, saldo itu sudah digunakan untuk menutup pembayaran kenaikan biaya Masyair dan kekurangan lainya hingga hampir Rp2 triliun, yang mana pada tahun ini, saldo yang ada juga akan terambil hampir Rp2 triliun.

“Dari proses diskusi dan pembahasan itu, jemaah tahun ini akan membayar biaya haji rata-rata Rp49,8 juta. Untuk yang jemaah lunas tunda tahun 2020 tidak usah menambah biaya pelunasan,” sebut Menag Yaqut.

“Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” ujarnya.(*)

Sumber : Kemenko PMK / Kompas.com (Dendi Ramdhani)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Gogle News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved