Musim Haji 2023

Pemerintah Resmi Tetapkan Biaya Haji 2023, Kanwil Kemenag Jabar Sigap Lakukan Sosialisasi Masyarakat

Kanwil Jawa Barat langsung melakukan sosialisasi terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang baru ditetapkan pemerintah

Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Ilustrasi haji. Biaya haji tahun 2023 naik menjadi Rp 69 juta. Alokasi biaya haji tahun 2023.(AP Photo) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR-RI menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler.

Terkait kabar tersebut, Kementrian Agama Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat langsung melakukan sosialisasi terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang baru ditetapkan pemerintah pada Rabu (15/2/2023) lalu.

Kepala Kanwil Kemenag Jabar Ajam Mustajam mengatakan, sosialiasi menyasar seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji seperti Kemenag Kota dan Kabupaten serta pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) se-Jawa Barat.

Ajam mengatakan, sosialiasi telah dilakukan secara daring dan luring kepada 1.000 orang pada Kamis (16/2/2023) kemarin.

Baca juga: Kenaikan BIPIH 2023 Tak Pengaruhi Minat Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya untuk Daftar Haji

"Penetapan BPIH yang sudah disepakati Kemenag dengan pemerintah adalah untuk keadilan dan berkesinambungan. Baik untuk calon jamaah haji yang berangkat tahun ini maupun yang waiting list," jelas Ajam dalam keterangan tertulis Jumat (17/2/2023).

Ajam mengatakan, penyesuaian BPIH terjadi karena perubahan skema presentase komponen BPIH dan nilai manfaat. Pemerintah mengajukan skema yang lebih berkeadilan dengan komposisi Bipih dan nilai manfaat.

Keputusan ini untuk menjaga nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantre keberangkatan, tidak tergerus habis.

"Intinya, biaya haji tahun ini ada penyesuaian, karena dilihat dari berbagai faktor," kata Ajam.

Nilai manfaat, kata Ajam, bersumber dari hasil pengelolaan dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Baca juga: Soal Kenaikan Biaya Haji 2023, PT Pegadaian Tawarkan Produk Pembiayaan Arrum Haji

Karenanya, nilai manfaat adalah hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk lebih dari lima juta orang yang masih menunggu antrean berangkat.

Ajam belum memastikan adanya jemaah haji yang batal karena penyesuaian BPIH, namun menurutnya mayoritas calon jemaah haji yang gagal berangkat disebabkan masalah kesehatan atau wafat.

"Namun, untuk alasan enggak bisa melunasi BPIH nyaris tidak ada. Yang gagal berangkat itu karena meninggal, sakit. Bagi mereka yang gagal berangkat bisa digantikan oleh muhrim, ahli waris, atau keluarganya, namun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," ujar Ajam.

Baca juga: BREAKING NEWS, 554 Calon Jemaah Haji Kabupaten Tasikmalaya Batalkan Keberangkatan, Ada Apa?

Sebelumnya diberitakan, Panitia kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan Panja pemerintah sepakat bahwa rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H atau 2023 sebesar Rp 90.050.637,26 dari semula Rp 98.893.909.

Biaya ini ditetapkan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada Rabu (15/2/2023). 

Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp 49.812.700,26 (55,3 persen) Biaya Perjalanan tersebut digunakan untuk biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyair haji.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved