Musim Haji 2023
Pemerintah Resmi Tetapkan Biaya Haji 2023, Kanwil Kemenag Jabar Sigap Lakukan Sosialisasi Masyarakat
Kanwil Jawa Barat langsung melakukan sosialisasi terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang baru ditetapkan pemerintah
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
TRIBUNPRIANGAN.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR-RI menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler.
Terkait kabar tersebut, Kementrian Agama Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat langsung melakukan sosialisasi terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang baru ditetapkan pemerintah pada Rabu (15/2/2023) lalu.
Kepala Kanwil Kemenag Jabar Ajam Mustajam mengatakan, sosialiasi menyasar seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah haji seperti Kemenag Kota dan Kabupaten serta pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) se-Jawa Barat.
Ajam mengatakan, sosialiasi telah dilakukan secara daring dan luring kepada 1.000 orang pada Kamis (16/2/2023) kemarin.
Baca juga: Kenaikan BIPIH 2023 Tak Pengaruhi Minat Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya untuk Daftar Haji
"Penetapan BPIH yang sudah disepakati Kemenag dengan pemerintah adalah untuk keadilan dan berkesinambungan. Baik untuk calon jamaah haji yang berangkat tahun ini maupun yang waiting list," jelas Ajam dalam keterangan tertulis Jumat (17/2/2023).
Ajam mengatakan, penyesuaian BPIH terjadi karena perubahan skema presentase komponen BPIH dan nilai manfaat. Pemerintah mengajukan skema yang lebih berkeadilan dengan komposisi Bipih dan nilai manfaat.
Keputusan ini untuk menjaga nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantre keberangkatan, tidak tergerus habis.
"Intinya, biaya haji tahun ini ada penyesuaian, karena dilihat dari berbagai faktor," kata Ajam.
Nilai manfaat, kata Ajam, bersumber dari hasil pengelolaan dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Baca juga: Soal Kenaikan Biaya Haji 2023, PT Pegadaian Tawarkan Produk Pembiayaan Arrum Haji
Karenanya, nilai manfaat adalah hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk lebih dari lima juta orang yang masih menunggu antrean berangkat.
Ajam belum memastikan adanya jemaah haji yang batal karena penyesuaian BPIH, namun menurutnya mayoritas calon jemaah haji yang gagal berangkat disebabkan masalah kesehatan atau wafat.
"Namun, untuk alasan enggak bisa melunasi BPIH nyaris tidak ada. Yang gagal berangkat itu karena meninggal, sakit. Bagi mereka yang gagal berangkat bisa digantikan oleh muhrim, ahli waris, atau keluarganya, namun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," ujar Ajam.
Baca juga: BREAKING NEWS, 554 Calon Jemaah Haji Kabupaten Tasikmalaya Batalkan Keberangkatan, Ada Apa?
Sebelumnya diberitakan, Panitia kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI dan Panja pemerintah sepakat bahwa rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H atau 2023 sebesar Rp 90.050.637,26 dari semula Rp 98.893.909.
Biaya ini ditetapkan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama pada Rabu (15/2/2023).
Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp 49.812.700,26 (55,3 persen) Biaya Perjalanan tersebut digunakan untuk biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyair haji.
Kemudian sebesar Rp 40.237.937 (44,7 persen ) digunakan untuk nilai manfaat (optimalisasi) per Jemaah yang akan dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Hari ini kita telah menyepakati biaya haji reguler. Rata-rata jemaah akan membayar Rp49,8 juta rupiah dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp8,090 triliun.
Baca juga: Pemerintah Resmi Tetapkan Biaya Haji 2023 Rp49 Juta, Ini Rincian Biaya Pelunasan Bagi Jemaah
Kesepakatan ini sebagai hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah dengan jemaah membayar Rp69 juta dan penggunaan nilai manfaat Rp5,9 triliun,” terang Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Panja di Kantor DPR-RI Senayan, Jakarta.
Pada 19 Januari 2023 sebelumnya pemerintah mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 persen ) dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175,11 (30 % ).
Dijelaskan Menag Yaqut, usulan awal pemerintah berangkat dari pentingnya memperhatikan aspek keadilan dan kesinambungan pengelolaan dana haji dalam kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji atau nilai manfaat. Karenanya, besaran penggunaan nilai manfaat yang diusulkan saat itu hanya berkisar 30 % .
Namun, setelah melalui serangkaian pembahasan, muncul sejumlah alternatif pemikiran yang perlu dielaborasi dan didiskusikan, antara lain efisiensi dalam pengelolaan BPIH serta peningkatan Bipih secara gradual untuk mencapai konsep istitha’ah.
Baca juga: Beredar Wacana Kenaikan Biaya Haji, PT Pegadaian Tawarkan Produk Pembiayaan Arrum Haji
Setelah melalui serangkaian pembahasan ada sejumlah efisiensi yang disepakati, seperti nilai kurs Dollar dan Riyal disepakati ada penurunan.
Usulan DPR untuk mengurangi layanan katering jemaah dari yang awalnya tiga kali hanya menjadi dua kali makan juga disepakati. Dalam rapat Panja juga disepakati besaran living cost di angka 750 riyal.
“Dari proses diskusi dan pembahasan itu, jemaah tahun ini akan membayar biaya haji rata-rata Rp49,8 juta. Untuk yang jemaah lunas tunda tahun 2020 tidak usah menambah biaya pelunasan,” sebutnya.
Terkait penggunaan nilai manfaat, Menag mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk melakukan optimalisasi pengelolaan dana haji pada tahun-tahun mendatang.
Langkah progresif BPKH sangat diperlukan untuk memastikan dana nilai manfaat yang juga menjadi hak lebih 5 juta jemaah haji yang masih mengantri bisa terus berkesinambungan dan bisa digunakan oleh mereka pada saat keberangkatannya.
Baca juga: Molor Hasil Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023, Pembahasan Berpotensi Alot di DPR
“Kesinambungan nilai manfaat perlu menjadi perhatian kita bersama. Penyelenggaraan haji akan terus berlangsung di masa-masa mendatang. Ada antrean lebih 5 juta jemaah yang juga berhak atas nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal mereka,” pesannya.
Saat ini, kata Menag, kemampuan BPKH mengalokasikan nilai manfaat maksimal hanya Rp7,1 triliun.
Beruntung BPKH punya saldo Rp15 triliun hasil pengelolaan tahun 2020 dan 2021 saat tidak ada penyelenggaraan ibadah haji. Tahun 2022, saldo itu sudah digunakan untuk menutup pembayaran kenaikan biaya Masyair dan kekurangan lainya hingga hampir Rp2 triliun, yang mana pada tahun ini, saldo yang ada juga akan terambil hampir Rp2 triliun.
“Dari proses diskusi dan pembahasan itu, jemaah tahun ini akan membayar biaya haji rata-rata Rp49,8 juta. Untuk yang jemaah lunas tunda tahun 2020 tidak usah menambah biaya pelunasan,” sebut Menag Yaqut.
“Hasil kesepakatan ini selanjutnya akan diusulkan kepada Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji,” ujarnya.(*)
Sumber : Kemenko PMK / Kompas.com (Dendi Ramdhani)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Gogle News
Musim Haji 2023
biaya haji
Kanwil Jabar
Kemenag
sosialisasi
haji Indonesia
BPIH
penyesuaian BPIH
Bipih
Bipih 2023
Menag
BREAKING NEWS, 554 Calon Jemaah Haji Kabupaten Tasikmalaya Batalkan Keberangkatan, Ada Apa? |
![]() |
---|
Soal Kenaikan Biaya Haji 2023, PT Pegadaian Tawarkan Produk Pembiayaan Arrum Haji |
![]() |
---|
Pasca Kenaikan BIPIH 2023, Calon Jemaah Haji Datangi Kemenag Kabupaten Tasikmalaya |
![]() |
---|
Pemerintah Resmi Tetapkan Biaya Haji 2023 Rp49 Juta, Ini Rincian Biaya Pelunasan Bagi Jemaah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.