Purusan Sidang Bharada Eliezer

Divonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan, Begini Tanggapan Ibu Brigadir J Usai Sidang Bharada E

Berikut tanggapan dari keluarga Brigadir J tentang putusan sidang Bharada E Yang Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 6 Bulan

Tribunnews.com
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak didampingi kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak (kiri) dan Bharada E (kanan). Ibu Brigadir J mengaku menerima vonis Bharada E dalam kasus pembunuhan anaknya. Sementara Kamaruddin menilai 4 terdakwa lainnya tak mau sadar. Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara dalam kasus Brigadir J pada sidang yang digelar, Rabu (15/2/2023). (AFP Aditya Aji/TRIBUNNEWS.com Jeprima) 

Kamaruddin pun menambahkan kembali, pihaknya telah memberi kesempatan kepada empat terdakwa untuk mengakui perbuatannya dan meminta maaf pada keluarga Brigadir J.

Baca juga: Vonis Mati Ferdy Sambo Dapat Berubah karena KUHP Baru, Ini Respons Ali Ngabalin

Namun, berbeda dari Bharada E, kata Kamaruddin, keempat terdakwa justru memilih jalan sesat dengan berbohong soal kasus Brigadir J.

Karena itu, Kamaruddin pun menganggap wajar apabila vonis pada Ferdy Sambo cs, kecuali Bharada E, lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami memaknai mereka belum sadar dan belum bertobat. Padahal, dulu di tahun 2022, saya memberi kesempatan pada mereka, kesempatan kepada Bharada E, sadar dan bertobatlah, serta meminta maaf kepada klien saya, kepada ayah bunda dari Brigadir Yosua."

Baca juga: Tangis Haru Ibu Richard Eliezer Usai Anaknya Divonis 1,5 Tahun Penjara: Terima Kasih Tuhan

"Yang sadar cuma satu (Bharada E), maka vonis hakim telah sesuai dengan sikap dan perbuatannya."

"Karena yang empat orang tidak mau sadar, tapi memilih jalan yang sesat, membuat fitnah-fitnah, obstruction of justice, membuat kebohongan, ya wajar mereka dituntut dan diperberat vonisnya," urainya.

Saat ditanya soal kemungkinan banding para terdakwa, Kamaruddin Simanjuntak menyerahkan pada Ferdy Sambo cs dan kuasa hukum mereka.

Baca juga: Tangis Haru Ibu Richard Eliezer Usai Anaknya Divonis 1,5 Tahun Penjara: Terima Kasih Tuhan

Kendati demikian, jika Ferdy Sambo cs mengajukan banding, ia akan meminta pada Majelis Hakim Tinggi untuk memperberat hukuman keempat terdakwa.

"Soal banding itu hak terdakwa dan atau penasihat hukumnya. Apabila mereka banding, saya akan minta pada Majelis Hakim Tinggi untuk memperberat sampai dengan hukuman maksimum, karena kejahatan mereka adalah kejahatan kualitas tinggi," tegasnya.

Diketahui, dari Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis kepada Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dari empat terdakwa lainnya, vonis Bharada E paling rendah, yaitu satu tahun enam bulan penjara.

Baca juga: Dibalik Ketenangan Ferdy Sambo, Nyatanya Sembunyikan Kesedihan, Stres dan Takut Hadapi Vonis Mati

Ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU, hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu, vonis Ferdy Sambo paling berat diantara yang lain lantaran ia dijatuhi hukuman mati, lebih berat dibanding tuntutan JPU, seumur hidup.

Untuk Putri Candrawathi, ia juga divonis lebih berat daripada tuntutan.

Baca juga: Tangis Haru Ibu Richard Eliezer Usai Anaknya Divonis 1,5 Tahun Penjara: Terima Kasih Tuhan

Dari yang sebelumnya dituntut delapan tahun penjara, kini divonis hukuman 20 tahun penjara.

Sementara Kuat Maruf dan Ricky Rizal masing-masing dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan 13 tahun penjara.

Vonis keduanya sama-sama lebih berat dibanding tuntutan JPU, yaitu delapan tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibu Brigadir J Terima Vonis Bharada E, Kamaruddin Simanjuntak: 4 Orang Tak Sadar, Pilih Jalan Sesat

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved