Purusan Sidang Bharada Eliezer
Divonis Hukuman 1 Tahun 6 Bulan, Begini Tanggapan Ibu Brigadir J Usai Sidang Bharada E
Berikut tanggapan dari keluarga Brigadir J tentang putusan sidang Bharada E Yang Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 6 Bulan
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Dwi Yansetyo Nugroho
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, hari ini sidang putusan dari mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu, akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dikutip dari Kompas.com dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Tangis Haru Ibu Richard Eliezer Usai Anaknya Divonis 1,5 Tahun Penjara: Terima Kasih Tuhan
Hal ini pun turut mengundang tanggapan dari Ibunda Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rosti Simanjuntak.
Ia menanggapi soal vonis yang dijatuhkan pada Richard Eliezer (Bharada E) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya.
Menurutnya, dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut adalah keputusan terbaik dari Tuhan.
"Inilah yang terbaik dari Tuhan, kami sebagai keluarga menerima apapun itu semua vonisnya."
Baca juga: Bharada Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 bulan Penjara
"Kami minta dukungan kepada semua media, maupun rakyat Indonesia, dan tim-tim PH (penasihat hukum) untuk mengawal sampai ke banding lagi, bantu memulihkan nama baik anak saya, harkat dan martabatnya," kata Rosti Simanjuntak sambil memeluk foto Brigadir J, usai sidang vonis Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023), dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Meski demikian, Rosti pun tetap berharap Bharada E bisa belajar dari perbuatannya tersebut.
Ia pun berharap dan berdoa semoga Bharada E menyadari kejahatannya yang telah menyebabkan nyawa Brigadir J hilang.
Baca juga: Tangis Haru Ibu Richard Eliezer Usai Anaknya Divonis 1,5 Tahun Penjara: Terima Kasih Tuhan
"Agar Bharada E benar-benar menjadi orang yang belajar, bertobat, dan sadar. Semoga diperhitungkan Tuhan perbuatannya, dan sadar akan kejahatannya," tandasnya.
Sementara itu, untuk kuasa hukum keluarga Brigadir J yang turut mendampingi Rosti, Kamaruddin Simanjuntak, menilai Bharada E berhak mendapatkan vonis ringan.
Alasannya, karena Bharada E telah berani jujur dan meminta maaf pada keluarga Brigadir J.
Baca juga: Tangis Haru Ibu Richard Eliezer Usai Anaknya Divonis 1,5 Tahun Penjara: Terima Kasih Tuhan
"Ternyata dia (Bharada E) mau sadar dan bertobat, dia berhak reward yang baik," ujar Kamaruddin.
Ia juga menilai vonis empat terdakwa lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, sudah pantas.
Kamaruddin pun menambahkan kembali, pihaknya telah memberi kesempatan kepada empat terdakwa untuk mengakui perbuatannya dan meminta maaf pada keluarga Brigadir J.
Baca juga: Vonis Mati Ferdy Sambo Dapat Berubah karena KUHP Baru, Ini Respons Ali Ngabalin
Namun, berbeda dari Bharada E, kata Kamaruddin, keempat terdakwa justru memilih jalan sesat dengan berbohong soal kasus Brigadir J.
Karena itu, Kamaruddin pun menganggap wajar apabila vonis pada Ferdy Sambo cs, kecuali Bharada E, lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami memaknai mereka belum sadar dan belum bertobat. Padahal, dulu di tahun 2022, saya memberi kesempatan pada mereka, kesempatan kepada Bharada E, sadar dan bertobatlah, serta meminta maaf kepada klien saya, kepada ayah bunda dari Brigadir Yosua."
Baca juga: Tangis Haru Ibu Richard Eliezer Usai Anaknya Divonis 1,5 Tahun Penjara: Terima Kasih Tuhan
"Yang sadar cuma satu (Bharada E), maka vonis hakim telah sesuai dengan sikap dan perbuatannya."
"Karena yang empat orang tidak mau sadar, tapi memilih jalan yang sesat, membuat fitnah-fitnah, obstruction of justice, membuat kebohongan, ya wajar mereka dituntut dan diperberat vonisnya," urainya.
Saat ditanya soal kemungkinan banding para terdakwa, Kamaruddin Simanjuntak menyerahkan pada Ferdy Sambo cs dan kuasa hukum mereka.
Baca juga: Tangis Haru Ibu Richard Eliezer Usai Anaknya Divonis 1,5 Tahun Penjara: Terima Kasih Tuhan
Kendati demikian, jika Ferdy Sambo cs mengajukan banding, ia akan meminta pada Majelis Hakim Tinggi untuk memperberat hukuman keempat terdakwa.
"Soal banding itu hak terdakwa dan atau penasihat hukumnya. Apabila mereka banding, saya akan minta pada Majelis Hakim Tinggi untuk memperberat sampai dengan hukuman maksimum, karena kejahatan mereka adalah kejahatan kualitas tinggi," tegasnya.
Diketahui, dari Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis kepada Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dari empat terdakwa lainnya, vonis Bharada E paling rendah, yaitu satu tahun enam bulan penjara.
Baca juga: Dibalik Ketenangan Ferdy Sambo, Nyatanya Sembunyikan Kesedihan, Stres dan Takut Hadapi Vonis Mati
Ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU, hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, vonis Ferdy Sambo paling berat diantara yang lain lantaran ia dijatuhi hukuman mati, lebih berat dibanding tuntutan JPU, seumur hidup.
Untuk Putri Candrawathi, ia juga divonis lebih berat daripada tuntutan.
Baca juga: Tangis Haru Ibu Richard Eliezer Usai Anaknya Divonis 1,5 Tahun Penjara: Terima Kasih Tuhan
Dari yang sebelumnya dituntut delapan tahun penjara, kini divonis hukuman 20 tahun penjara.
Sementara Kuat Maruf dan Ricky Rizal masing-masing dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan 13 tahun penjara.
Vonis keduanya sama-sama lebih berat dibanding tuntutan JPU, yaitu delapan tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibu Brigadir J Terima Vonis Bharada E, Kamaruddin Simanjuntak: 4 Orang Tak Sadar, Pilih Jalan Sesat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.