Berita Viral

Viral, Aksi Guru Membuat Konten Video dengan Siswi Sekolah, FSGI: Mengandung Unsur Ekploitasi Anak

Kabar Virak dari beredarnya sebuah video konten guru dan siswi SD yang menurut FSGI Mengandung Unsur Ekploitasi Anak

(Tangkapan layar akun Youtube : Tribun Bogor)
Aksi Guru Membuat Konten Video Dengan Siswi Sekolah 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, kabar viral datang dari sebah unggahan video di media sosial TikTok yang memperlihatkan seorang guru Sekolah Dasar (SD) laki-laki dengan murid perempuannya.

Bahkan, dalam video itu diperlihatkan guru menyanyi dangdut sambil memegang tangan siswi tersebut.

Tak sampai di situ saja, aksi guru itu juga mengunggah video lain di mana dia menarik rok siswi tersebut.

Lokasi pembuatan video yang diduga berada di lingkungan sekolah.

Tentu hal itu turut membuat geram masyarakat yang melihat video tersebut.

Menurut Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti angkat bicara terkait kasus ini.

Menurut Retno, video guru dengan murid ini diduga kuat mengandung unsur eksploitasi anak.

Baca juga: Video Sopir Angkot Cekcok & Dipukul Pengemudi Pajero Pelat RF Viral di Media Sosial, Ini Kata Polisi

Berbicara tentang eksploitasi anak merupakan  suatu kegiatan yang memanfaatkan anak-anak penuh dengan kesewenang-wenangan yang bisa dilakukan oleh pihak keluarga maupun masyarakat.

Caranya dengan memaksa anak tersebut untuk melakukan suatu hal tanpa memerdulikan perkembangan fisik dan mental dari anak tersebut.

Menurut Retno, kemungkinan guru memiliki kepentingan pribadi dalam video tersebut.

"Kemungkinan ada kepentingan pribadi yang hendak dicapai yaitu menjadi terkenal dan memberikan hiburan untuk diri si guru. Padahal, sebagai pendidik, guru tersebut dapat memanfaatkan aplikasi TikTok untuk memberikan edukasi berupa informasi dan pengetahuan," ungkapnya.

Baca juga: Kang Dedi Mulyadi Berkunjung ke Rumah Korban Mahasiswi yang Viral Tertabrak

Retno pun mengacu pada peraturan perundangan, guru harus memiliki target agar peserta didik menjadi berpengetahuan dan cerdas.

Hal itu pun menjadi tugas guru dalam Undang-undang Guru dan Dosen.

"Sementara, berpegangan tangan antara guru dan peserta didik di hadapan publik tidak ada hubungannya dengan tugas guru yang mengantarkan anak menjadi cerdas dan berpengetahuan," paparnya.

Kepentingan umum yang dilanggar oleh guru adalah (peraturan) kewajiban menampilkan konten bernilai edukasi, sopan santun, wajar dan tidak wajar dan pantas dan tidak pantas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved