CPNS 2023

CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini Bocoran Formasi yang Diprioritaskan

Berikut ini dia informasi dari PANRB memastikan akan ada CPNS 2023, Nah ini dia Bocoran Formasi yang Diprioritaskan

tribunjateng/dok
Latihan Soal CPNS 2023 SKD TKP Beserta Kunci Jawaban 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, bagi kamu yang sedang menunggu pembukaan CPNS 2023 patut berbahagia.

Pasalnya pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan untuk mengadakan pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan pembukaan ini telah diputuskan pemerintah pada 2023.

Baca juga: Berikut Kisi-Kisi Soal Tes CPNS 2023 Terlengkap TKD/SKD Yang Bisa Kamu Persiapkan Dari Sekarang

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," jelas Azwar, 26 Desember 2022 silam kepada awak media.

Namun, Azwar menegaskan terdapat profesi yang prioritaskan dalam rekrutmen CPNS pada tahun 2023.

Profesi yang diprioritaskan dalam pembukaan CPNS 2023 adalah hakim, jaksa, dosen hingga tenaga teknis tertentu.

"Termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah,” lanjut Azwar.

Baca juga: BKN: PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS 2023, Asal…

Sementara bagi PPPK yang ingin mendaftarkan CPNS 2023, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengungkapkan sebenarnya ada larangan yang mengatur hal tersebut.

Namun, jika ada PPPK yang diterima seleksi CPNS maka PPPK tersebut harus melakukan pengunduran diri dulu.

"Harus mengajukan pemberhentian sebagai PPPK," kata Satya dikutip dari Kompas.com, Jumat (13/1/2023)

Baca juga: Simak Syarat BKN, Untuk Peserta PPPK yang Ingin Ikut Seleksi CPNS 2023

Syarat rekrutmen CPNS 2023

Pengadaan CPNS dan PPPK 2023 hanya dapat diikuti oleh peserta yang memenuhi syarat yang diajukan. Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon pelamar.

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved