Perekrutan PPPK

Simak Syarat BKN, Untuk Peserta PPPK yang Ingin Ikut Seleksi CPNS 2023

Bagi PPPK yang akan mengikuti Seleksi CPNS 2023, harus berhenti dulu atau mengundurkan diri dari statusnya sebagai PPPK. 

Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Ilustrasi informasi pembukaan seleksi CPNS 2023.(Dokumentasi Kementerian PANRB) 

TRIBUNPRIAGAN.COM - Ada Kabar Gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ), yakni bisa ikut Seleksi CPNS 2023, namun ada syarat dari BKN ( Badan Kepegawaian Negara ) bagi PPPK yang akan mengikuti Seleksi CPNS 2023.

Bagi PPPK yang akan mengikuti Seleksi CPNS 2023, harus berhenti dulu atau mengundurkan diri dari statusnya sebagai PPPK. 

Pemerintah memastikan akan membuka kembali Seleksi CPNS 2023, juga akan kembali membuka Seleksi PPPK 2023

Kepastian tersebut disampaikan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas di akhir Desember 2022 lalu. 

Sementara itu mengenai syarat PPPK bisa ikut Seleksi CPNS 2023 disampaikan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama.

Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis Mulai Hari Ini, Berikut Cara Cek via SSCASN

Baca juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2023, MenPANRB Sebut Prioritas Ini

Satya Pratama menjelaskan, sesuai aturan PPPK seharusnya tidak boleh ikut Seleksi CPNS, namun jika tetap nekat maka harus mengajukan permohonan pengunduran diri. 

Melansir dari Kompas.com, syarat tersebut yakni diantaranya mengajukan pemberhentian.

"Harus mengajukan pemberhentian sebagai PPPK," ujar Satya, Senin (2/1/2023).

Baca juga: Siap-siap, Pendaftaran PPPK Teknis Ditutup Besok, Segera Daftar di Laman SSCASN

Sesuai dengan pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri.

Sesuai ketentuan tersebut, PPPK bisa mengajukan permohonan PHK secara tertulis kepada pejabat berwenang sesuai dengan jabatannya, namun permohonan PHK bisa diterima atau ditunda sampai dengan perjanjian kerja berakhir.

Apabila permohonan PHK bisa diterima maka nantinya pejabat berwenang yang menetapkan PHK.

Pemerintah Pastikan Seleksi CPNS 2023 Dibuka

Pemerintah telah memastikan bahwa rekrutmen CPNS kembali dibuka pada tahun 2023.

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Baca juga: Benarkah Lulusan PPPK Bisa Ikut Kembali Seleksi CPNS 2023? Simak Begini Penjelasannya

Anas menyebut, rekrutmen CPNS tahun depan akan diprioritaskan untuk kebutuhan profesi tertentu.

"Seleksi CPNS tahun depan prioritas pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah,” terangnya.

Bocoran Formasi CPNS

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved