PNS 2023
BKN: PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS 2023, Asal…
Bisakah PPPk mengikuti seleksi CPNS 2023? Berikut ini dia penjelasan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, ada kabar gembira bahwa CPNS 2023 akana segera dibuka.
Namun, menurut Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama, sebenarnya terdapat larangan bagi PPPK untuk melamar CPNS.
Meski demikian, jika ada PPPK yang diterima seleksi CPNS maka PPPK tersebut harus melakukan pengunduran diri terlebih dahulu.
"Harus mengajukan pemberhentian sebagai PPPK," kata Satya dikutip dari Kompas.com, Jumat (13/1/2023).
Baca juga: Benarkah Lulusan PPPK Bisa Ikut Kembali Seleksi CPNS 2023? Simak Begini Penjelasannya
PPPK bisa mengajukan diri sesuai dengan Pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Nantinya, PPPK tersebut meminta permohonan PHK atas permintaan sendiri.
Permohonan PHK bisa dilakukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan jabatannya.
Kemudian permohonan itu bisa diterima atau ditunda sampai perjanjian kerja berakhir.
Baca juga: Beredar Kabar CPNS 2023 Dibuka Bulan Juni, Berikut Tips, Syarat dan Dokumen yang Perlu Dipersiapkan
Sebagaimana diketahui, pemerintah memastikan akan membuka perekrutan CPNS pada 2023.
Bahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengonfirmasi pemerintah akan membuka rekrutmen tersebut.
"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," kata Azwar pada 26 Desember 2022 lalu.
Dalam rekrutmen CPNS tahun ini, Anas mengatakan lowongan akan diprioritaskan untuk kebutuhan profesi tertentu.
Baca juga: Simak Syarat BKN, Untuk Peserta PPPK yang Ingin Ikut Seleksi CPNS 2023
"Seleksi CPNS tahun depan prioritas pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya," ujarnya.
"Termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah,” kata Azwar. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.