Ketentuan Haji 2023

Ketentuan Haji 2023, Jemaah Umrah dan Haji Khusus Wajib Terdaftar di BPJS Kesehatan

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mewajibkan jemaah umrah dan haji khusus menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Kompas.com
Kuota haji 2023 Indonesia.(PIXABAY) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas mewajibkan jemaah umrah dan haji khusus menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin menyampaikan, keputusan tersebut untuk mendukung kinerja JKN.

"Kita menjalankan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 dalam rangka mendukung JKN," kata Nur Arifin dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/1/2023).

Adapun kewajiban tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program JKN dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh dan Haji Khusus, yang diputuskan dalam poin pertama beleid.

Baca juga: Cara Buka Tabungan Haji Melalui BSI Mobile dan Bank BSI, Mudah dan Praktis

Baca juga: Menhub Tawarkan Kerja Sama Saudi Airlines untuk Penerbangan Haji, Umroh via Bandara Kertajati

"Memutuskan bahwa pelaku usaha dan pekerja pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," demikian isinKMA yang ditandatangani oleh Menag pada 21 Desember 2022 lalu.

Pendaftaran sebagai peserta BPJS aktif dibuktikan dengan data/dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Daftar Tunggu Jamaah Haji Reguler Capai 5 Juta Orang, Ace Hasan Syadzily: Harus Perbaiki Pelayanan

Sementara itu, jemaah haji khusus yang belum terdaftar sebagai peserta program JKN sebelum keputusan ditetapkan wajib menjadi peserta aktif pada saat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus.

Baca juga: Daftar Tunggu Jamaah Haji Reguler Capai 5 Juta Orang, Ace Hasan Syadzily: Harus Perbaiki Pelayanan

"Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap PPIU dan PIHK atas pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian isi dari padabeleid.(*)

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved