Kasus Keracunan Anak

Setelah Pemkot Bekasi, Kini Pemkot Bogor Larang Penjualan Chiki Ngebul, Ternyata Ini Alasannya

Dinkes Kota Bogor, melarang penjualan ”cikbul” dan mengawasi produk makanan siap saji dengan menggunakan nitrogen cair, untuk dipejualbelikan.

Kompas.com
Ilustrasi chiki ngebul.(Shutterstock/Manustart) 

Munculnya asap pada pada makanan berasal dari nitrogen yang berada dalam keadaan cair pada suhu sangat rendah, sifatnya cairan yang jernih, tidak berwarna dan tidak berbau, menyebapkan keberadaannya di dalam makanan seperti tidak nampak, disisi lain nitrogen juga tidak mengubah rasa dari makanan tersebut.

Mitigasi Pemkot Bekasi

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi telah terlebih dahulu mengeluarkan surat imbauan mengenai bahaya dari makanan ringan yang dicampur bahan nitrogen cair atau ”chiki ngebul”.

Surat imbauan dari sekaligus melarang dan mengawasi peredaran "chiki ngebul" di Kota Bekasi mulai tingkat RT/RW. PLT Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan pelarangan dan pengawasan akan dilakukan hingga jajanan viral itu dinyatakan aman untuk dikonsumsi.

Baca juga: Dinkes Jabar Bakal Larang Jajanan Chiki Ngebul Pasca Kasus Keracunan pada Anak Sekolah

“Kita sampai ke satuan kinerja kita yang paling rendah sampai ke RT/RW kemudian kelurahan kemudia Satpol PP untuk kemudian tidak mereka melakukan kegiatan jual belinya di Kota Bekasi,” ucap Tri, Selasa (10/1/2023).

Asap itu menghasilkan sensasi dingin saat camilan masuk ke mulut.

Keputusan Pemkot Bekasi melarang penjualan "chiki ngebul" adalah buntut dari meningkatnya kasus anak keracunan jajanan ini di wilayah Jawa Barat.(*)

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved