Kasus Keracunan Anak

Dinkes Jabar Bakal Larang Jajanan Chiki Ngebul Pasca Kasus Keracunan pada Anak Sekolah

Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jabar berencana untuk melarang peredaran jajanan anak chiki ngebul (Cikbul), pasca kasus keracunan anak disekolah

Kompas.com
Ilustrasi chiki ngebul.(Shutterstock/Manustart) 

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat berencana melarang peredaran jajanan anak chiki ngebul (Cikbul), usai terjadi kasus keracunan makanan yang dialami anak sekolah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Jabar, Nina Susana mengatakan, ada dua kejadian keracunan makanan cikbul yang terjadi di Jawa Barat, yakni di Tasikmalaya dan Bekasi.

Pada 15 November 2022, Dinkes Kabupaten Tasikmalaya  melaporkan kasus keracunan makanan pada siswa SDN Ciawang setelah menyantap jajanan Cikbul, cikhi yang diberi nitrogen agar menimbulkan efek berasap.

Baca juga: Buntut Kasus Keracunan Chiki Ngebul, Kemenkes : Para Orang Tua Lebih Teliti Soal Pangan Anak

Total terdapat 24 anak dilaporkan mengkonsumsi cikbul di periode yang sama.

Tujuh dari 24 anak itu menunjukkan gejala dan diobservasi di puskesmas.

Enam orang sembuh di hari yang sama dan satu orang sempat dirujuk ke RS SMC Tasik dan baru pulang setelah dinyatakan sembuh beberapa hari kemudian.

Baca juga: Anak Keracunan Ciki Ngebul di Tasik, Dinkes Provinsi Lakukan Observasi

Kemudian pada 3 Januari 2023, Dinkes Kota Bekasi menerima informasi dari Sudinkes Jakarta Timur bahwa ada pasien keracunan makanan cikbul yang dirawat di RS Haji Jakarta Timur.

Di Kota Bekasi sendiri ada empat anak yang mengonsumsi cikbul di periode yang sama.

Dari total tersebut, tiga anak di antaranya tidak bergejala dan satu anak menunjukkan gejala hingga dirujuk ke RS Haji Jakarta Timur untuk dioperasi.

Baca juga: Orang Tua Korban Keracunan Cikbul di Tasikmalaya, Menyayangkan Informasi Kasus Anaknya Berlebihan

Nina mengatakan, Dinkes Jabar telah melakukan beberapa upaya menyikapi hal itu.

"Kita melanjutkan informasi Surat Edaran kewaspadaan dari Kemenkes ke Dinkes Kabupaten/Kota, melakukan penyelidikan epidemiologi kasus yang dilaporkan, memantau terus perkembangan kasus dan kemungkinan penambahan jumlah," kata Nina dalam keterangan resmi dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/1/2023).

Nina juga mengimbau Dinkes Kabupaten/Kota untuk meninjau kembali izin usaha makanan dengan nitrogen cair.

"Dinkes Jabar menyiapkan SE khusus ke Dinkes Kabupaten/Kota mengenai kewaspadaan makanan dengan nitrogen," ucapnya.

Baca juga: Tujuh Murid SD di Tasikmalaya Keracunan Jajanan, Pedagang Ciki Ngebul Diamankan Polisi

Sementara itu, menurut Kepala Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Jabar Ryan Bayusantika mengatakan, kasus keracunan makanan ini kemungkinan disebabkan adanya sisa nitrogen cair terminum.

Dia berharap masyarakat lebih berhati-hati karena ternyata makanan yang mengandung cairan nitrogen berbahaya bagi anak-anak.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved