Kasus Keracunan Anak

Imbas Keracunan Chiki Ngebul, Kemenkes Instruksikan RS untuk Lapor ke Dinkes

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan agar rumah sakit melapor ke dinas kesehatan setempat jika terjadi KLB terkait chiki ngebul

Kompas.com
Ilustrasi chiki ngebul.(Shutterstock/Manustart) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan agar rumah sakit melapor ke Dinas Kesehatan setempat jika terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) terkait makanan berasap dengan nitrogen cair, chiki ngebul.

Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan terhadap Pengunaan Nitrogen Cair pada Produk Pangan Siap Saji.

"Rumah sakit berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat dan memberikan laporan apabila terjadi KLB keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair," tulis salinan SE yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (11/1/2023).

Baca juga: Orang Tua Korban Keracunan Cikbul di Tasikmalaya, Menyayangkan Informasi Kasus Anaknya Berlebihan

Jajanan chiki ngebul atau cibul memang belakangan banyak digemari anak-anak dan mudah ditemui.

Namun, terjadi kasus keracunan di beberapa wilayah, seperti Tasikmalaya dan Bekasi, setelah mengonsumsi makanan ringan tersebut.

Selain melapor, Kemenkes juga menginstruksikan untuk dilakukan investigasi oleh Tim Gerak Cepat (TGC) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) Keracunan Pangan.

Baca juga: Anak Keracunan Ciki Ngebul di Tasik, Dinkes Provinsi Lakukan Observasi

Selanjutnya, TGC harus melaporkan kejadian/kasus keracunan pangan yang disebabkan nitrogen cair ke Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) pada menu SBS melalui link https://skdr.surveilans.org.

"Bisa juga melalui nomor WhatsApp (WA) Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC): 0877-7759-1097 atau email poskoklb@yahoo.com dan ditembuskan kepada Dinkes Provinsi dan Dinkes Kabupaten/kota," tulis SE tersebut lagi.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Maxi Rein Rondonuwu ini juga meminta Dinkes provinsi dan kabupaten/kota, Puskesmas, B/BTKLPP, serta Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk membina dan mengawasi.

Pembinaan dan pengawasan ini dilakukan terhadap semua produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair yang beredar di masyarakat.

Baca juga: Tujuh Murid SD di Tasikmalaya Keracunan Jajanan, Pedagang Ciki Ngebul Diamankan Polisi

Kemudian, mereka juga perlu memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan pihak-pihak terkait terhadap bahaya nitrogen cair terhadap pangan siap saji. Edukasi ini bisa diberikan melalui sekolah dan sarana lainnya.

"Memberikan edukasi kepada sekolah-sekolah, anak-anak, dan masyarakat terhadap bahaya nitrogen cair pada pangan siap saji," tulis surat edara tersebut.

Sementara untuk restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap haji, tetap harus di bawah pembinaan dan pengawasan Dinkes setempat dan pihak terkait, serta perlu diberi informasi cara konsumsi yang aman kepada konsumen.

"Sedangkan Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) selain restoran, seperti gerai pangan jajanan keliling tidak direkomendasikan menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual," demikian tertulis dalam SE.

Baca juga: Dinkes Jabar Bakal Larang Jajanan Chiki Ngebul Pasca Kasus Keracunan pada Anak Sekolah

Sebagai informasi berdasarkan data Kemenkes, ada beberapa kejadian keracunan pangan dan kasus yang terlaporkan soal keracunan chiki ngebul.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved