Kasus Keracunan Anak
Imbas Keracunan Chiki Ngebul, Kemenkes Instruksikan RS untuk Lapor ke Dinkes
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan agar rumah sakit melapor ke dinas kesehatan setempat jika terjadi KLB terkait chiki ngebul
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
Pada Juli 2022, terjadi satu kasus pada anak di desa Ngasinan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo, yang menyebabkan luka bakar.
Kemudian, pada tanggal 19 November 2022, UPTD Puskesmas Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya melaporkan telah terjadi KLB keracunan pangan dengan jumlah kasus 23 orang, satu kasus di antaranya dirujuk ke rumah sakit.
Kejadian serupa juga terjadi di wilayah Jakarta. Pada 21 Desember 2022, UGD Rumah Sakit Haji Jakarta menerima pasien anak laki-laki berumur 4,2 tahun dengan keluhan nyeri perut hebat setelah mengonsumsi jajanan jenis chiki ngebul. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.