Jumat, 8 Mei 2026

CPNS 2023

Rekrutmen CPNS 2023: Syarat, Besaran Gaji, dan Tunjangan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan, Pemerintah akan membuka CPNS dan PPPK di 2023

Tayang:
Dok. Kementerian PANRB
Ilustrasi informasi pembukaan seleksi CPNS 2023. 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan, Pemerintah akan membuka CPNS dan PPPK di tahun 2023.

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (4/1/2022).

Meskipun demikian, rekrutmen CPNS 2023 hanya terbatas untuk formasi tertentu, yakni hakim, jaksa, dosen, dan tenaga teknis tertentu seperti talenta digital. 

Selain itu, CPNS 2023 juga diprioritaskan bagi jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca juga: Seleksi CPNS 2023, Talenta Digital Serta Pelaksana Prioritas Jadi Formasi yang Diperhitungkan

Baca juga: Pemerintah Pastikan Rekrutmen CPNS Tahun 2023 Dibuka, Ini Prioritas Formasi yang Bakal Banyak Dicari

Syarat CPNS 2023

Pengadaan CPNS dan PPPK 2023 hanya dapat diikuti oleh peserta yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Merujuk pada aturan sebelumnya yang dimuat dalam laman SSCASN BKN, berikut syarat CPNS 2023:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Baca juga: UPDATE Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, Catat Ini Formasi Instansi yang Dibutuhkan

  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Daftar gaji PNS dan PPPK 2022

Dilansir dari Kompas.com, mengacu pada besaran gaji PNS 2022 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977, berikut kisaran besaran gaji PNS:

Golongan I

  • Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca juga: Ini Alur Pendaftaran CPNS 2023 Kemenkumham, Segera Persiapkan Dokumen dari Sekarang

Golongan II

  • Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

  • Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca juga: Kabar Gembira, Tenaga Honorer K2 Bisa Jadi CPNS 2023

Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, hingga tunjangan jabatan.

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja PNS kinerja (tukin) memiliki nominal yang paling besar dibandingkan dengan tunjangan lainnya, dan besaran tunjangan biasanya berbeda-beda, sesuai dengan kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.

Di tingkat instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Baca juga: Contoh Latihan Soal SKD TWK Beserta Jawabannya untuk Seleksi CPNS 2023

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000.

Sementara tunjangan kinerja terendahnya adalah Rp 5.361.800. 

2. Tunjangan istri/suami

PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami, yang mengarah kepada PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok. Namun apabila suami dan istri sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.

3. Tunjangan anak

PNS juga berhak mendapatkan tunjangan anak, yang merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

PNS pun mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

Baca juga: Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Seleksi CPNS 2023, Formasi Ini Paling Dibutuhkan

4. Tunjangan makan

Beberapa instansi memberikan tunjangan makan. Rincian besarannya yakni:

  • PNS golongan I dan II: Rp 35.000 per hari
  • PNS golongan III: Rp 37.000
  • PNS golongan IV: Rp 41.000

5.Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural, yang lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

Selain mendapatkan gaji dan tunjangan, PNS juga berhak mendapatkan fasilitas lainnya, seperti cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, hingga perlindungan pengembangan kompetensi.(*)

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved