Seleksi CPNS 2023
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Seleksi CPNS 2023, Formasi Ini Paling Dibutuhkan
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Seleksi CPNS 2023, Formasi Ini Paling Dibutuhkan
Penulis: Gelar Aldi Sugiara | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Bagi Anda yang ingin menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maka sebaiknya mempersiapkan diri untuk mengikuti Seleksi CPNS 2023
Walau pemerintah belum mengumumkan waktu pasti kapan Seleksi CPNS 2023, tapi mempersiapkan diri sebaik mungkin merupakan cara terbaik supaya dapat menjadi PNS.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas sempat membocorkan bahwa akan ada Seleksi CPNS 2023.
Baca juga: CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini Persyaratan yang Dibutuhkan
Adapun formasi CPNS 2023 ini hanya dibuka untuk posisi tersentu, seperti Jaksa, Hakim, dan Agen.
Sedangkan formasi lain tetap dialokasikan untuk ditempatkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Selain Jaksa, Hakim dan Agen, formasi pada Seleksi CPNS 2023 dibuka untuk honorer dengan kriteria-kriteria tertentu.
Baca juga: Kabar CPNS Dibuka 2023, Warganet Ramai Minta Saran Belajar Mandiri atau Ikut Bimbel, Ini Kata BKN
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur (Kemenpan-RB) Aba Subagja menjelaskan, bahwa akan sistem baru pendaftaran Seleksi CPNS 2023 yang perlu diketahui.
Sistem baru ini,kata Aba Subagja, lebih fleksibel dari yang sebelumnya.
Pertama, setiap instansi berhak dan bisa melakukan pengadaan dan pendaftaran pada Seleksi CPNS 2023 sesuai kebutuhan.
Kedua, pada pendataan pegawai non-ASN di tahun 2022, sama sekali tidak ada kaitannya dengan pengangkatan PNS atau CPNS secara langsung di tahun 2023.
Baca juga: Kapan Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Dibuka? Begini Kata Kemenpan RB
Berikut Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS 2023:
1. WNI.
2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat, atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI.
4. Tidak PNS/TNI/POLRI.