Rabu, 8 April 2026

CPNS 2023

Kabar Gembira, Tenaga Honorer K2 Bisa Jadi CPNS 2023

Akhirnya penantian para tenaga honorer kategori II atau K2 untuk diangkat menjadi ASN akan terjawab dalam waktu dekat

Kompas.com
Ilustrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pemerintah pastikan tidak membuka seleksi CPNS tahun ini. Sumber: Humas Kanwilkumham sulsel) 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Tribuners, akhirnya penantian para tenaga honorer kategori II atau K2 untuk diangkat menjadi ASN akan terjawab dalam waktu dekat.

Kabar baiknya pula, tenaga honorer K2 bisa jadi CPNS 2023 loh.

Tentu saja ada kriteria dan persyaratan yang perlu dipenuhi oleh tenaga honorer kategori K2 untuk bisa menjadi CPNS 2023.

Baca juga: Kapan Jadwal Seleksi CPNS 2023 Dibuka? Ini Jumlah Formasi yang Dibutuhkan

Bahkan, kebijakan terkait tenaga honorer K2 bisa menjadi CPNS 2023 ini sebenarnya telah digagas pada masa Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Dikutip dari laman resmi MenpanRB, Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks-Tenaga Honorer Kategori II) paling lambat 28 November 2023.

Baca juga: Contoh Latihan Soal SKD TWK Beserta Jawabannya untuk Seleksi CPNS 2023

Keputusan ini tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sebab pemerintah nantinya hanya akan mengakui ASN dengan dua status saja, yaitu lewat seleksi CPNS dan PPPK.

Sehingga, CPNS 2023 diprioritaskan untuk tenaga honorer K2 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: LATIHAN Soal Tes Seleksi SKD CPNS Tahun 2023 Lengkap dengan Kunci Jawaban Pilihan Ganda

Seperti tertulis dalam PP 48/2005 pasal 8 yang mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS.

Jadi, secara jelas pasal dan kebijakan itu menegaskan instansi pemerintah dilarang untuk merekrut tenaga honorer lagi.

Ketentuan honorer dihapuskan juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 terkait Manajemen PPPK.

Instansi pemerintah juga akan diberikan kesempatan serta batas waktu hingga tahun 2023, untuk dapat menyelesaikan permasalahan mengenai tenaga honorer yang diatur oleh PP.

Baca juga: Berikut Ini Latihan Soal SKD TKP Beserta Jawabannya untuk Seleksi CPNS 2023

Bahkan, Tjahjo Kumolo sempat menjelaskan pula untuk mengatasi hal ini bisa saja pengangkatan pegawai pemerintah dilakukan melalui pola outsourcing.

Tentunya, dengan mempertimbangkan keuangan dan kesesuaian karakteristik masing-masing kementerian/lembaga/daerah (K/L/D).

Tjahjo pun menegaskan, kebijakan ini akan memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena ASN sudah memiliki standar penghasilan/kompensasi.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved