CPNS 2023

UPDATE Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, Catat Ini Formasi Instansi yang Dibutuhkan

Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, Catat Ini Formasi Instansi yang Dibutuhkan

tribunjateng/dok
Latihan Soal CPNS 2023 SKD TKP Beserta Kunci Jawaban 

TRIBUNPRIANGAN.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas memastikan, pemerintah akan membuka rekrutmen penerimaaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2023 mendatang.

"Untuk tahun 2023, pemerintah melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK," katanya dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/12/2022).

Anas menyatakan, kebutuhan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun depan untuk seleksi PPPK yakni Guru, Tenaga Kesehatan, serta Tenaga Teknis dan proyeksi yang dibutuhkan sebanyak 424.843 formasi instansi daerah juga 93.195 formasi instansi pusat.

Baca juga: Ini Alur Pendaftaran CPNS 2023 Kemenkumham, Segera Persiapkan Dokumen dari Sekarang

Baca juga: Kabar Gembira, Tenaga Honorer K2 Bisa Jadi CPNS 2023

Sementara formasi yang dibutuhkan bagi rekrutmen CPNS mulai dari jaksa hingga tenaga teknis.

"Calon PNS tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, agen dan tenaga teknis tertentu lainnya," ucapnya.

Selain itu, mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut juga menambahkan, akan disiapkan atau dikaji terkait pemenuhan formasi ASN Papua dan Papua barat serta Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua.

Baca juga: Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Seleksi CPNS 2023, Formasi Ini Paling Dibutuhkan

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) per September 2022, jumlah ASN yang tercatat sebanyak 4.315.181, yang terdiri dari 3.956.018 PNS dan 359.163 PPPK.

"Proyeksi kebutuhan untuk tahun 2023 juga mempertimbangkan usulan yang disampaikan oleh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang sedang dilakukan penelaahan. Pada saatnya akan ditetapkan formasi dengan pertimbangan Menteri Keuangan," jelasnya.

Baca juga: Kabar Gembira, Siap-Siap Tenaga Honorer Akan Diangkat Jadi CPNS di Tahun 2023

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, status tenaga honorer akan selesai pada 2023 atau dihapus sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan, baik instansi pusat maupun daerah.

Kementerian PANRB menegaskan, setelah honorer dihapus, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK, tetapi disamping itu Instansi Pemerintah bisa merekrut pegawai namun dengan skema outsourching atau alih daya seperti untuk memenuhi tenaga kebersihan dan keamanan.(*)

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved