Rabu, 22 April 2026

CPNS 2023

Rekrutmen CPNS 2023: Syarat, Besaran Gaji, dan Tunjangan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan, Pemerintah akan membuka CPNS dan PPPK di 2023

Dok. Kementerian PANRB
Ilustrasi informasi pembukaan seleksi CPNS 2023. 

Tunjangan kinerja PNS kinerja (tukin) memiliki nominal yang paling besar dibandingkan dengan tunjangan lainnya, dan besaran tunjangan biasanya berbeda-beda, sesuai dengan kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.

Di tingkat instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Baca juga: Contoh Latihan Soal SKD TWK Beserta Jawabannya untuk Seleksi CPNS 2023

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000.

Sementara tunjangan kinerja terendahnya adalah Rp 5.361.800. 

2. Tunjangan istri/suami

PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami, yang mengarah kepada PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok. Namun apabila suami dan istri sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.

3. Tunjangan anak

PNS juga berhak mendapatkan tunjangan anak, yang merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

PNS pun mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

Baca juga: Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Seleksi CPNS 2023, Formasi Ini Paling Dibutuhkan

4. Tunjangan makan

Beberapa instansi memberikan tunjangan makan. Rincian besarannya yakni:

  • PNS golongan I dan II: Rp 35.000 per hari
  • PNS golongan III: Rp 37.000
  • PNS golongan IV: Rp 41.000

5.Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural, yang lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

Selain mendapatkan gaji dan tunjangan, PNS juga berhak mendapatkan fasilitas lainnya, seperti cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, hingga perlindungan pengembangan kompetensi.(*)

Sumber: Kompas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved