Info CPNS

Jangan Sampai Keliru, Ini Perbedaan Antara ASN, PNS, dan PPPK

Berikut Perbedaan antara Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Kompas.com
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN)(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com) 

"Ketika seorang CPNS sebelum diangkat PNS ada masa sekitar 1 tahun, dia hanya akan diberi gaji sekitar 80 persen, sedangkan PPPK begitu yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK maka akan dibayar 100 persen gaji pokok," ujar Dwi.

Baca juga: LATIHAN Soal Tes Seleksi SKD CPNS Tahun 2023 Lengkap dengan Kunci Jawaban Pilihan Ganda

2. Kenaikan jabatan :

Keuntungan kedua adalah jalur cepat atau akselerasi dalam memperoleh posisi jabatan yang tinggi.

Seperti disebutkan sebelumnya, PNS harus melalui tahapan jenjang karier dan memulainya dari bawah sebelum bisa menempati posisi yang tinggi.

Sementara P3K, sudah bisa langsung menempati sejumlah jabatan tinggi sejak pertama kali melamar. "Ada keuntungan justru kalau kita posisinya (PPPK), ibarat kita bisa percepatan untuk duduk dalam satu jabatan (tinggi)," kata Dwi.(*)

Sumber: Kompas
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved