Info CPNS
Jangan Sampai Keliru, Ini Perbedaan Antara ASN, PNS, dan PPPK
Berikut Perbedaan antara Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
"Ketika seorang CPNS sebelum diangkat PNS ada masa sekitar 1 tahun, dia hanya akan diberi gaji sekitar 80 persen, sedangkan PPPK begitu yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK maka akan dibayar 100 persen gaji pokok," ujar Dwi.
Baca juga: LATIHAN Soal Tes Seleksi SKD CPNS Tahun 2023 Lengkap dengan Kunci Jawaban Pilihan Ganda
2. Kenaikan jabatan :
Keuntungan kedua adalah jalur cepat atau akselerasi dalam memperoleh posisi jabatan yang tinggi.
Seperti disebutkan sebelumnya, PNS harus melalui tahapan jenjang karier dan memulainya dari bawah sebelum bisa menempati posisi yang tinggi.
Sementara P3K, sudah bisa langsung menempati sejumlah jabatan tinggi sejak pertama kali melamar. "Ada keuntungan justru kalau kita posisinya (PPPK), ibarat kita bisa percepatan untuk duduk dalam satu jabatan (tinggi)," kata Dwi.(*)