Info CPNS
Jangan Sampai Keliru, Ini Perbedaan Antara ASN, PNS, dan PPPK
Berikut Perbedaan antara Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Memasuki akhir tahun 2022, pemerintah mulai merancang perencanaan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satunya untuk tenaga guru dan kesehatan, perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga akan dilakukan dengan sangat selektif.
Berbeda dengan perekrutan yang dilakukan pertengahan tahun ini, yang hanya berfokus terutama pada Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketiga hal tersebut sering kali disalah artikan oleh masyarakat, terkait status kepegawaian yang akan direkrut oleh pemerintah melalui berbagai macam seleksi tersebut.
Baca juga: Ingin Jadi PNS? Berikut Daftar Sekolah Kedinasan untuk Lulusan SMA Sederajat
Baca juga: UPDATE Pembukaan Seleksi CPNS 2023, Segera Simak Prediksi Formasi yang Dibuka
Lantas apa perbedaan di antara PNS, ASN, dan PPPK?
Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Direktorat Perundang-undangan BKN, Dwi Haryono menjelaskan perbedaan di antara ketiganya dalam program BKN Talk yang tayang di akun YouTube #ASNKiniBeda, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Segera Cek, Daftar Formasi CPNS yang Sepi Peminat, Potensi Peluang Lulus Seleksi Terbuka Lebar
ASN
Secara singkat, Dwi menjelaskan pada dasarnya ASN adalah melingkupi PNS dan PPPK, sehingga semua PNS atau P3K adalah seorang ASN, namun seorang ASN belum tentu merupakan seorang PNS atau seorang PPPK.
"Ada di amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, di mana dalam undang-undang itu disampaikan bahwa ada yang namanya ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja)," kata Dwi.
Baca juga: Bersiaplah, CPNS 2023 untuk Lulusan SMA Sederajat Segera Dibuka, Simak Ini Formasinya
Selanjutnya Dwi menjelaskan perbedaan mendasar antara PNS dan P3K.
Berikut ini adalah beberapa di antaranya:
- Posisi yang akan diisi
PNS akan diangkat guna menduduki suatu jabatan di Pemerintahan, sementara P3K juga mengisi jabatan Pemerintahan, namun posisinya dalam rangka menjalankan fungsi dan tugas Pemerintahan.
"Jadi dia posisinya tidak duduk dalam jabatan dalam pengertian dia akan mempunyai karier, itu tidak," ungkap Dwi.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka, Begini Penjelasan Menpan RB
- Proses pengangkatan
Untuk seorang PNS dia akan diangkat setelah menjalani pelatihan dasar selama kurun waktu tertentu, sementara PPPK tidak.
"Kalau PNS ada yang namanya masa percobaan selama 1 tahun, yang bersangkutan akan dilatih dengan pelatihan dasar untuk bisa siap dalam jabatan itu. Tetapi kalau PPPK yang bersangkutan itu justru langsung diangkat dalam jabatan itu," jelas Dwi.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka, Segera Simak Syarat, Farmasi dan Waktu di SSCASN di Sini
Mengapa PPPK langsung diangkat, hal itu didasarkan pada pengalaman yang telah dimiliki sebelumnya, sehingga diharapkan mereka sudah siap dan memiliki kompetensi yang memadai untuk mengsi jabatan yang ada.
- Mengisi jabatan tinggi
Perbedaan ketiga, Dwi menjelaskan seorang PNS tidak bisa langsung menduduki suatu jabatan tinggi di Pemerintahan, sebab mereka harus memulainya dari bawah secara berjenjang, sementara hal itu tidak berlaku pada tenaga yang masuk melalui jalur PPPK.
"Kalau seorang PNS ingin duduk di jabatan tinggi dia harus start dari bawah, tapi PPPK tidak. PPPK justru bisa langsung melamar ke jabatan tinggi," kata Dwi.
Baca juga: Segera Simak, Bocoran Prediksi Gaji CPNS 2023 untuk Lulusan SMA Sederajat
PPPK nantinya bisa mengisi 3 kluster jabatan: fungsional tertentu, pimpinan tinggi, dan jabatan lain yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Untuk jabatan pimpinan tinggi, ASN PPPK dapat mengisi tingkat pertama dan madya secara langsung, tanpa harus melalui proses karier panjang sebagaimana PNS, sedangkan untuk jabatan lain yang ditetapkan Kemenpan RB.
Dwi juga menjelaskan jabatan tersebut ada di luar jabatan struktural namun tetap menjalankan fungsi manajemen dalam Pemerintahan.
Kemudian muncul pertanyaan mengapa harus dibedakan antara PNS dan PPPK?, dan mengapa tidak semua saja dibuat sama, yakni PNS.
"cuma mau nanya aja... kalauu kedudukannya sama.. dan hak nya sama serta statusnya sama.. kenapa harus dibedakan dan diadakan P3K? knp gk PNS aja semuanya... mohon pencerahan..," tulis akun @yusvian89 di unggahan Instagram @bkngoidofficial.
Menjawab pertanyaan tersebut, Dwi menjelaskan rekruitmen melalui jalur P3K dilakukan karena latar belakang adanya kebutuhan.
Baca juga: Segera Cek, Berikut Ini Prediksi Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA Sederajat
"Di satu sisi, kebutuhan atas SDM khususnya ASN itu cukup besar, inilah yang ingin dilakukan Pemerintah, baik merekrut melalui jalur PNS yang memiliki keterbatasan tertentu (salah satunya usia maksimal pendaftar), dengan menggunakan jalur PPPK," ujar Dwi.
"Harapannya kebutuhan instansi Pemerintah, terutama tenaga-tenaga yang siap pakai, profesional, yang tidak terikat pada usia itu bisa terlayani, tercukupi dan terjembatani," lanjutnya.
Keuntungan PPPK
1. Gaji :
Pertama adalah gaji pokok yang langsung dibayarkan secara penuh sejak pertama diangkat menjadi PPPK (menerima Nomor Induk PPPK), yang prosesnya terbilang cepat. Ketika melamar PPPK dan dinyatakan lulus, akan langsung ditetapkan SK Pengangkatan Calon P3K.
Berdasarkan SK itu kemudian diajukan usul ke BKN untuk ditetapkan Nomor Induk PPPK, berbeda dengan CPNS, yang harus menerima sebagian gaji saja ketika belum diangkat menjadi PNS, dan itu memakan waktu yang cukup panjang.
"Ketika seorang CPNS sebelum diangkat PNS ada masa sekitar 1 tahun, dia hanya akan diberi gaji sekitar 80 persen, sedangkan PPPK begitu yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK maka akan dibayar 100 persen gaji pokok," ujar Dwi.
Baca juga: LATIHAN Soal Tes Seleksi SKD CPNS Tahun 2023 Lengkap dengan Kunci Jawaban Pilihan Ganda
2. Kenaikan jabatan :
Keuntungan kedua adalah jalur cepat atau akselerasi dalam memperoleh posisi jabatan yang tinggi.
Seperti disebutkan sebelumnya, PNS harus melalui tahapan jenjang karier dan memulainya dari bawah sebelum bisa menempati posisi yang tinggi.
Sementara P3K, sudah bisa langsung menempati sejumlah jabatan tinggi sejak pertama kali melamar. "Ada keuntungan justru kalau kita posisinya (PPPK), ibarat kita bisa percepatan untuk duduk dalam satu jabatan (tinggi)," kata Dwi.(*)