Info CPNS
Jangan Sampai Keliru, Ini Perbedaan Antara ASN, PNS, dan PPPK
Berikut Perbedaan antara Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Penulis: Luun Aulia Lisaholith | Editor: Gelar Aldi Sugiara
TRIBUNPRIANGAN.COM - Memasuki akhir tahun 2022, pemerintah mulai merancang perencanaan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN), salah satunya untuk tenaga guru dan kesehatan, perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga akan dilakukan dengan sangat selektif.
Berbeda dengan perekrutan yang dilakukan pertengahan tahun ini, yang hanya berfokus terutama pada Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketiga hal tersebut sering kali disalah artikan oleh masyarakat, terkait status kepegawaian yang akan direkrut oleh pemerintah melalui berbagai macam seleksi tersebut.
Baca juga: Ingin Jadi PNS? Berikut Daftar Sekolah Kedinasan untuk Lulusan SMA Sederajat
Baca juga: UPDATE Pembukaan Seleksi CPNS 2023, Segera Simak Prediksi Formasi yang Dibuka
Lantas apa perbedaan di antara PNS, ASN, dan PPPK?
Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Direktorat Perundang-undangan BKN, Dwi Haryono menjelaskan perbedaan di antara ketiganya dalam program BKN Talk yang tayang di akun YouTube #ASNKiniBeda, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Segera Cek, Daftar Formasi CPNS yang Sepi Peminat, Potensi Peluang Lulus Seleksi Terbuka Lebar
ASN
Secara singkat, Dwi menjelaskan pada dasarnya ASN adalah melingkupi PNS dan PPPK, sehingga semua PNS atau P3K adalah seorang ASN, namun seorang ASN belum tentu merupakan seorang PNS atau seorang PPPK.
"Ada di amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, di mana dalam undang-undang itu disampaikan bahwa ada yang namanya ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja)," kata Dwi.
Baca juga: Bersiaplah, CPNS 2023 untuk Lulusan SMA Sederajat Segera Dibuka, Simak Ini Formasinya
Selanjutnya Dwi menjelaskan perbedaan mendasar antara PNS dan P3K.
Berikut ini adalah beberapa di antaranya:
- Posisi yang akan diisi
PNS akan diangkat guna menduduki suatu jabatan di Pemerintahan, sementara P3K juga mengisi jabatan Pemerintahan, namun posisinya dalam rangka menjalankan fungsi dan tugas Pemerintahan.
"Jadi dia posisinya tidak duduk dalam jabatan dalam pengertian dia akan mempunyai karier, itu tidak," ungkap Dwi.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka, Begini Penjelasan Menpan RB
- Proses pengangkatan
Untuk seorang PNS dia akan diangkat setelah menjalani pelatihan dasar selama kurun waktu tertentu, sementara PPPK tidak.
"Kalau PNS ada yang namanya masa percobaan selama 1 tahun, yang bersangkutan akan dilatih dengan pelatihan dasar untuk bisa siap dalam jabatan itu. Tetapi kalau PPPK yang bersangkutan itu justru langsung diangkat dalam jabatan itu," jelas Dwi.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka, Segera Simak Syarat, Farmasi dan Waktu di SSCASN di Sini