UMK Ciamis 2023
UMK Ciamis 2023 Resmi Rp 2.021.657,42, Tetap Terendah Nomor 3 di Jabar, Dibayar Mulai 1 Januari 2023
UMK Ciamis untuk tahun 2023 sebesar Rp 2.021.657,42 berlaku mulai 1 Januari 2023, tetap terendah nomor 3 di Jabar
Penulis: Redaksi | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Kontributor TribunJabar.id, Andri M Dani
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Gubernur Jabar resmi menetapkan UMK kabupaten/kota di Jabar untuk tahun 2023. Termasuk UMK Ciamis sebesar Rp 2.021.657,42.
UMK Ciamis untuk 2023 tersebut naik sebesar Rp 123.790 (6,52 persen) dibanding UMK Ciamis tahun 2022. UMK Ciamis yang sedang berjalan (tahun 2022) Rp 1.897.867,14.
UMK Ciamis untuk tahun 2023 sebesar Rp 2.021.657,42 berlaku mulai 1 Januari 2023.
Bagi Apindo Ciamis, penetapan UMK Ciamis sebesar Rp 2.021.657,42 tersebut sudah tidak ada masalah.
Baca juga: Penetapan UMK 2023, Pemprov Jabar Umumkan UMK Tertinggi Dipegang Karawang dan Terendah Banjar
Besaran UMK yang ditetapkan sama dengan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Ciamis pada Kamis (1/12).
Hasil pleno Depekab tersebut esok harinya, Jumat (2/12), direkomendasikan oleh Bupati Ciamis H Herdiat Sunarya yang diusulkan kepada Gubernur Jabar untuk ditetapkan jadi UMK tahun 2023.
“Angka UMK Ciamis (2023) yang ditetapkan Gubernur sama dengan hasil rapat pleno Depekab (Ciamis) dan rekomendasi Bupati (Ciamis). Jadi sudah tidak ada masalah, alhamdulillah,” ujar Ketua DPK Apindo Ciamis, R Ekky Bratakusumah kepada Tribun, Rabu (7/12)
Meski ada kenaikkan sampai 6,52 persen (Rp 123.790) dibanding UMK tahun 2022, namun besaran UMK Ciamis untuk tahun 2023 tersebut tetap berada di posisi nomor urut ke-25. Atau nomor 3 terendah di Jabar.
Yakni di atas sedikit besaran UMK Kabupaten Pangandaran (Rp 2.018.390.00 yang berada di posisi ke-26 se Jabar.
UMK Ciamis berada di bawah UMK Garut (nomor urut ke-24) yakni sebesar Rp 2.117.318,31. (andri m dani)